Bagi kami, hutan adalah ibu, gunung adalah kakek nenek, tanah adalah kehidupan, air adalah air susu ibu

Samarinda (ANTARA) - Di antara rimbunnya pepohonan yang menjulang tinggi di enam desa yang terhampar di Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur, Kaltim, perjuangan masyarakat Dayak Wehea menanti penetapan resmi sebagai Masyarakat Hukum Adat kian mendekati ujungnya.

Empat belas tahun telah berlalu sejak nama komunitas pertama kali diusulkan sebagai Masyarakat Hukum Adat. Kini, setelah melintasi berliku proses, harapan itu perlahan mewujud menjadi kepastian yang nyata.

Bagi masyarakat Dayak Wehea, hutan bukan sekadar kumpulan pepohonan dan tanah yang luas.

"Bagi kami, hutan adalah ibu, gunung adalah kakek nenek, tanah adalah kehidupan, air adalah air susu ibu," ucap Kepala Adat Besar Wehea, Lejie Be, dengan suara penuh penghayatan.

Keyakinan itu bukan sekadar ungkapan belaka, melainkan janji yang dijaga turun-temurun. Sejak lama mereka memegang teguh amanah merawat hamparan hijau itu. Mereka menyadari bahwa di sanalah tersimpan sumber mata air, tanaman obat, dan keseimbangan alam yang menopang kehidupan mereka.

Kesetiaan menjaga alam itu pun mendapat pengakuan. Pada 12 Agustus 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengukuhkan prasasti hutan adat mereka dengan nama Tlan Long Suh Wehea.

Namun pengakuan formal sebagai Masyarakat Hukum Adat tak kunjung datang. Berbagai tahapan telah dilalui, pemenuhan persyaratan yang rampung pada 2021, verifikasi teknis yang digelar pada 2024, hingga kini memasuki tahap penyempurnaan dokumen menuju penetapan resmi.

Mempercepat penantian

Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.