Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bisa menegur pimpinan KPK seusai dua tersangka kasus CSR BI OJK belum ditahan pascasetahun penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dan pengumuman penetapan tersangka.

Kasus CSR BI-OJK adalah terkait dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

“Jika tidak ada perkembangan terus, maka sebaiknya Dewas KPK harus menegur dan memberi sanksi pimpinan KPK,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Sementara itu, dia mengatakan MAKI tetap menanti langkah konkret KPK terkait penahanan dua tersangka kasus CSR BI-OJK, yakni anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan.

"Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan," katanya.

Saat ini, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian, KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.

Baca juga: KPK jadwalkan pemeriksaan ulang Rudy Tanoe pada 11 Agustus

Baca juga: Kasus Pemalang, KPK sita dokumen usai geledah 15 lokasi di 4 wilayah

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.