Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan setiap unit Exchange-Traded Fund (ETF) emas ditopang emas fisik dengan nilai setara sebagai aset dasar produk investasi yang diperdagangkan di bursa.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan kesetaraan nilai tersebut akan direkonsiliasi untuk memastikan keberadaan emas fisik yang mendasari unit ETF yang diterbitkan.

“Jadi setiap unit ETF emas yang mencerminkan angka nilai tertentu, maka tersedia angka fisik emas dengan nilai yang setara yang akan kita pastikan keberadaannya,” kata Hasan di Jakarta, Senin.

Hasan menjelaskan pada setiap penerbitan awal maupun pembelian bersih atau net subscription ETF emas, pada saat yang sama terdapat emas fisik yang mendasarinya dan catatan kepemilikannya tercermin melalui Electronic Gold Receipt (EGR).

Baca juga: Wamenkeu yakinkan investor soal kejelasan "underlying" ETF Emas

Menurut dia, rekonsiliasi tersebut dilakukan untuk memastikan aset dasar ETF benar-benar berupa emas fisik dan bukan aset yang bersifat fiktif​​​​​​​.

EGR merupakan bukti kepemilikan emas secara elektronik yang ditopang emas fisik dan tercatat dalam sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Emas fisik tersebut diperdagangkan, disimpan, dan diadministrasikan oleh institusi penyedia dan penyimpan emas.

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap mengatakan terdapat tujuh manajer investasi (MI) yang telah mengajukan izin ETF emas.

Pewarta: Aria Ananda
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.