mereka hanya menyetorkan sebagian uang tersebut kepada pihak media yang menjadi rekan penempatan iklan
Jakarta (ANTARA) - Pengadaan barang dan jasa, terutama di lingkungan pemerintah maupun badan usaha milik pemerintah, semestinya dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good corporate governance.
Pengadaan iklan untuk keperluan promosi juga tidak terlepas dari prinsip tersebut.
Oleh sebab itu, praktik koruptif yang dilakukan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023 dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik yang dinilai merugikan negara hingga Rp223,6 miliar itu dan mengumumkannya kepada publik.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjadi perwakilan lembaga antirasuah dalam mengungkapkan modus korupsi yang dilakukan oleh Direktur Utama Bank BJB 2019-2025 Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB 2020-2024 Widi Hartoto.
Kemudian, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik, serta Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma.
Kelimanya telah ditahan sejak 10 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Modus korupsi
Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.