... kita tetap berhubungan baik dengan China...
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Pandjaitan, mengatakan, meski kapal ikan ilegal China dan Penjaga Pantai China telah berkali-kali melanggar hak kedaulatan wilayah dan penguasaan ekonomi di perairan kedaulatan dan zone ekonomi eksklusif Indonesia, namun Indonesia tetap berhubungan baik dengan China.

Bisa dibilang, gelombang pasang hubungan Indonesia dan China terjadi pada pemerintahan saat ini. Yang terkini adalah pembangunan kereta api cepat dari China, yang dibiayai swasta China dan Indonesia dengan sponsor pemerintahan masing-masing. 

"Kapal China mereka masuk ke zona ekonomi ekslusif Indonesia, jadi kita kejar. Itu khan lahan kita, orang lain harus minta izin kalau urusan ekonomi. Tetapi kita tetap berhubungan baik dengan China," kata Pandjaitan, saat dijumpai wartaqan seusai rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa.

TNI AL memergoki, mengejar, dan menangkap kapal ikan ilegal China, Han Tan Cou 19038, di barat daya Kepulauan Natuna, pada Jumat pagi (17/6). 

Seperti pada kasus sebelumnya pada kapal ikan ilegal, Gui Bei Yu 27088, kapal Penjaga Pantai China (nomor lambung 3303 dan 2501) juga mengawal mereka dan berlaku cukup provokatif. Satu sumber terpercaya menyatakan, kehadiran kapal-kapal ikan China di perairan Kepulauan Natuna akan semakin sering dan semakin banyak jumlahnya. 

"Bisa jadi untuk yang akan datang mereka mengerahkan kapal perang mereka untuk mengawal, bukan sekedar kapal Penjaga Pantai China saja," kata sumber itu. 

Mengenai China yang protes karena salah satu kapal nelayannya ditangkap pada Jumat (17/6) lalu, Pandjaitan tidak ambil pusing. "Biarkan saja, nantu kita selesaikan. Kita tidak akan menyerah soal kedaulatan," kata dia.

Pemerintah berencana membentuk tim untuk menyelesaikan sengketa Laut China Selatan yang dipimpin oleh pakar hukum laut internasional, Prof Dr Hasyim Djalal. "Dia yang tepat, nanti akan dibantu beberapa orang untuk membuat rumusan yang jernih," ucap Pandjaitan.

Nanti tim itu diharapkan dapat bertemu pakar hukum laut dari negara lain, untuk membicarakan teritori Laut China Selatan.

Indonesia menandatangani UNCLOS 1982 sebagai konvensi hukum internasional yang diakui PBB. Akan tetapi, China tidak menandatangani UNCLOS 1982 dan memancarkan isyarat berkeras pada ketetapannya bahwa hampir semua Laut China Selatan adalah wilayah sah mereka. 

Pewarta: Aubrey Fanani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016