Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat menyatakan gerakan mengubah paradigma mengganti istilah pemulung dengan pekerja pemilah sampah, menjadikan mereka pekerja kerah hijau (Green Collar Worker) yang mendapatkan perlindungan sosial.

Dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan pemerintah memberikan perlindungan sosial kepada para pemilah sampah karena proses transformasi menuju ekonomi hijau tidak boleh meninggalkan para pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung pengelolaan sampah.

"Pemulung kita ganti dengan pekerja pemilah sampah. Mereka berjasa karena berada di front depan pemilahan material sebelum masuk ke fasilitas pengolahan. Karena itu, mereka layak disebut sebagai Green Collar Workers atau Pahlawan Lingkungan yang memberikan manfaat langsung bagi kelestarian alam," tutur Menteri LH/Kepala BPLH Jumhur.

Disampaikan usai menghadiri Aksi Kolaborasi Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8), Menteri Jumhur menyatakan momentum ini menandai babak baru pengakuan negara terhadap pekerja pemilah sampah yang selama ini menjadi garda terdepan dalam rantai ekonomi sirkular nasional.

Hal itu juga memastikan proses transformasi menuju ekonomi hijau tidak boleh meninggalkan para pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung pengelolaan sampah.

Dia mengingatkan kontribusi besar para pekerja pemilah dalam mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), meningkatkan tingkat daur ulang nasional, sekaligus menyediakan bahan baku bagi industri daur ulang jauh sebelum konsep ekonomi sirkular dikenal luas.

Pemerintah secara tegas mengubah paradigma lama dengan menanggalkan stigma "pemulung" dan mengukuhkan mereka sebagai pekerja pemilah sampah atau Green Collar Workers.

Langkah itu tidak hanya memberikan kehormatan sosial, tetapi juga jaminan perlindungan nyata atas risiko pekerjaan yang mereka hadapi sehari-hari, seperti risiko kecelakaan, paparan penyakit, hingga ketidakpastian penghasilan.

Sebagai bentuk perlindungan nyata, pemerintah melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor informal yang memenuhi ketentuan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa penyesuaian iuran ini meringankan beban para pekerja dari yang sebelumnya Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400 per bulan.

"Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan para pekerja, baik formal maupun informal, memiliki jaring pengaman sosial saat menghadapi risiko pekerjaan," demikian Menaker Yassierli.

Baca juga: Pemerintah siapkan perubahan nama pemulung jadi pemilah sampah

Baca juga: Menteri LH puji progres TPA Tamangapa hentikan open dumping

Baca juga: Menteri LH imbau optimalisasi perdagangan karbon untuk masyarakat

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.