Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mengintegrasikan SATUSEHAT dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) guna memfasilitasi penerbitan akta kelahiran bayi baru lahir, kartu keluarga, serta kartu ibu dan anak secara digital.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan di Jakarta, Selasa, bahwa integrasi yang dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri tersebut adalah respons dari kesulitan dalam penghitungan bayi yang baru lahir akibat perbedaan data antarlembaga.

"Jadi antara tim imunisasi sama tim kelahiran ibu dan anak sama tim stunting datanya beda-beda. Saya juga bingung ini yang lahir berapa. Belum lagi kalau dibandingin dengan KPU," katanya.

Dia berharap, dengan adanya sistem terintegrasi ini, akan lebih praktis untuk menerbitkan akta kelahiran bagi sekitar 13 ribu bayi baru lahir setiap hari atau sekitar 4,8 juta bayi baru lahir setiap tahun.

Ke depan, kata Budi, SATUSEHAT juga akan diintegrasikan dengan data dan sistem di Kementerian Agama untuk pencatatan kematian, Kementerian Sosial untuk data penerima bantuan iuran, dan BPJS Kesehatan untuk jaminan kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, langkah ini sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yakni digitalisasi pemerintahan, pemerintahan berbasis elektronik, dan pemanfaatan teknologi informasi.

Tito mengatakan, data kependudukan adalah data yang paling dinamis, karena setiap menitnya ada yang lahir, meninggal, pindah, menikah, cerai, dan seterusnya. Data-data ini, kata Tito, direkap oleh Dinas Dukcapil di 514 kabupaten dan kota.

Dia pun mengapresiasi ide Menkes Budi karena integrasi tersebut mempermudah pencatatan dan penerbitan akta kelahiran, sehingga masyarakat tidak perlu bolak-balik mengurus dokumen sekaligus mencegah praktik pungutan liar (pungli). Akta diserahkan langsung oleh fasilitas kesehatan tempat bayi lahir, dapat berupa dokumen digital yang dikirim melalui surat elektronik kepada orang tua maupun dalam bentuk cetak.

"Ini betul-betul membantu masyarakat. Bayangin aja dulu. Kita-kita zaman kita dulu kan. Orang tua kita waktu kita lahir. Orang tua kita harus, harus door to door. Minta tanda tangan RT. Minta tanda tangan nanti. Kepala kampung. Kepala desa. Orangnya gak ada lagi," katanya.

Sebagai upaya mengenalkan fasilitas tersebut ke seluruh Indonesia, pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan kepala desa melaporkan kelahiran yang terjadi di luar fasilitas kesehatan agar bayi tersebut dapat langsung dibuatkan akta kelahiran.

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.