Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi DKI Jakarta menyampaikan keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif badan publik, melainkan instrumen penting untuk membuka ruang partisipasi warga dalam pembangunan kota dan penyelenggaraan pemerintahan.
“Dengan keterbukaan informasi, masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam pembangunan,” kata Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Ferid Nugroho dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ferid mengatakan publik menjadi salah satu fondasi penting untuk mendorong partisipasi dalam pembangunan Jakarta.
Karena itu, akses terhadap informasi yang jelas, akurat, dan mudah diperlukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui kebijakan pemerintah, tetapi juga turut mengawal dan berpartisipasi dalam pelaksanaannya.
Lebih lanjut, Ferid menekankan pentingnya dukungan sistem informasi digital dan sumber daya manusia yang profesional dalam pelayanan publik.
Menurut dia, digitalisasi berbagai layanan pemerintah di Jakarta yang semakin mengarah pada sistem tanpa kertas (paperless) perlu diikuti dengan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.
Ferid mencontohkan informasi mengenai berbagai program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Informasi tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memahami hak, mekanisme, serta manfaat program yang disediakan pemerintah.
“Keterbukaan informasi mendorong transparansi, sementara akuntabilitas memastikan adanya pertanggungjawaban. Keduanya harus berjalan bersama dengan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan good governance,” kata dia.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Edi Purwanto, menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pada prinsipnya, informasi publik bersifat terbuka. Masyarakat berhak mengetahui informasi, termasuk terkait anggaran yang dikelola pemerintah karena bersumber dari uang rakyat. Jika informasi yang dibutuhkan belum diumumkan, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui PPID,” kata Edi.
Ia menjelaskan badan publik wajib memberikan layanan informasi sesuai ketentuan. Sementara itu, informasi yang dikecualikan diatur secara ketat dan terbatas sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 UU KIP.
Edi juga mengingatkan masyarakat untuk aktif menggunakan hak atas informasi, termasuk mengetahui pengelolaan anggaran publik.
Apabila informasi yang dibutuhkan belum tersedia, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta terus mendorong layanan informasi publik yang mudah diakses melalui berbagai kanal dan mekanisme.
Baca juga: KI DKI: Keterbukaan Informasi perkuat kualitas demokrasi
Baca juga: KI DKI dorong KI Pusat perkuat keterbukaan informasi di era digital
Baca juga: Keterbukaan informasi jadi harapan wujudkan pemerintahan yang baik
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.