Jadi, dari 129 kasus yang terungkap Polda dan polres jajaran, 27 di antaranya target operasi dan 102 kasus nontarget operasi

Mataram (ANTARA) - Sebanyak 129 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika terungkap dalam dua pekan giat penindakan Operasi Antik Rinjani 2026 yang digelar di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa seratus lebih kasus narkotika ini terungkap dalam penindakan secara masif oleh jajaran Ditresnarkoba Polda NTB dan Satresnarkoba polres kabupaten/kota.

"Jadi, dari 129 kasus yang terungkap Polda dan polres jajaran, 27 di antaranya target operasi dan 102 kasus nontarget operasi," katanya.

Baca juga: Polri tetapkan lima tersangka peredaran narkoba di Five Stars Bali

Ia menjelaskan dari 129 kasus yang terungkap telah ditetapkan 178 orang sebagai tersangka yang terdiri atas 27 orang yang masuk dalam target operasi. "Sisanya, 151 orang nontarget operasi," ujarnya.

Selanjutnya, dari seratus lebih kasus yang terungkap telah disita sejumlah barang bukti narkotika yang didominasi ganja kering seberat 5,5 kilogram.

"Ada juga sabu hampir setengah ons, satu pohon ganja, tiga butir obat-obatan, dan magic mushroom 922,86 gram serta uang tunai Rp173 juta," katanya.

Dalam operasi kepolisian yang berlangsung selama dua pekan terhitung sejak 27 Juli hingga 9 Agustus 2026 tersebut, turut disampaikan adanya tiga oknum anggota Polri yang berstatus tersangka.

Baca juga: Polda Aceh gagalkan peredaran 50 ribu butir ekstasi

Ketiganya ditangkap dari lokasi berbeda dalam waktu yang bersamaan pada 2 Agustus 2026.

Dua di antaranya telah menjalani penahanan dalam Penempatan Khusus (Patsus) Polda NTB. Mereka yang tertangkap di wilayah Sayang-sayang, Kota Mataram berinisial IDMA, anggota Ditresnarkoba Polda NTB dan IKM, anggota Polres Lombok Barat.

Satu lagi inisial A, anggota Polres Bima Kota yang ditangkap di wilayah Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

Selain menjalani proses hukum pidana, ketiga oknum polisi tersebut turut menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri oleh Bidpropam Polda NTB.

Baca juga: Polres Cimahi ungkap peredaran 506.116 butir OKT ilegal

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.