Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni enggan berbicara dugaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya belum sepenuhnya mengembalikan uang dalam amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby.

Hal itu terjadi ketika Raja Juli ditanya awak media terkait polemik pengembalian amplop itu usai mengikuti rapat soal konflik agraria di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

"Kita ngomongin reforma agraria hari ini," kata Raja Juli sambil berjalan keluar Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Jakarta.

Setelah menyampaikan itu, dia pun lanjut berjalan menuju mobil dinasnya dan enggan berkomentar seraya menunjukkan gestur tangan penolakan.

Raja Juli kemudian langsung masuk ke mobil dinasnya tanpa berbicara lebih lanjut kepada awak media.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni belum mengembalikan seluruh uang dalam amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby.

"Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8).

Menurut Budi, KPK menduga Raja Juli baru mengembalikan sebanyak 12.000 dolar Singapura kepada Suhardiman Amby. Sementara jumlah uang dalam amplop tersebut diperkirakan sebanyak 14.000 dolar Singapura.

"Ini tentu masih terus ditelusuri dan dilacak. Mengapa masih ada selisih atau gap antara uang yang diberikan oleh bupati kepada Menhut pada 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan?" katanya.

Dalam kasus itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman yang kemudian ditetapkan tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Baca juga: KPK duga Menhut belum kembalikan seluruh uang Suhardiman Amby

Baca juga: KPK umumkan tolak laporan Menhut soal penolakan amplop Bupati Kuansing

Baca juga: KPK dalami penukaran uang rupiah menjadi dolar Singapura untuk Menhut

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.