Jakarta (ANTARA) - Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti mengusulkan nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset diganti menjadi RUU Melindungi Aset-Aset Rakyat dan Pemulihannya.

Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Bambang mengatakan inti dari beleid yang tengah digodok itu sebetulnya ialah mengembalikan aset rakyat yang dicuri.

"Saya mencoba mengusulkan lebih baik judul Undang-Undangnya 'Melindungi Aset-Aset Rakyat dan Pemulihannya' karena sebetulnya intisari RUU Perampasan Aset ini adalah untuk mengembalikan aset-aset rakyat yang dicuri kembali kepada rakyat," katanya.

Dia mengakui RUU tersebut memiliki tujuan bagus sehingga ia mendukung pembahasan yang tengah berjalan. Namun, di sisi lain, dia menilai RUU Perampasan Aset akan memberikan kewenangan luar biasa kepada negara.

RUU dimaksud, sebut dia, juga harus memiliki perlindungan yang kuat untuk melindungi warga negara dari kemungkinan penyalahgunaan hukum. Maka dari itu, dia mengusulkan sepuluh "pagar pelindung" rakyat yang mesti diakomodasi.

Sepuluh prinsip tersebut, di antaranya tidak boleh ada perampasan permanen tanpa putusan pengadilan yang independen, negara harus memikul beban pembuktian awal dan akhir serta perampasan tanpa putusan pidana harus bersifat luar biasa dan dirumuskan.

Kemudian, kekayaan yang belum dapat dijelaskan tidak boleh otomatis dianggap sebagai aset hasil kejahatan, pihak ketiga yang beritikad baik harus mendapat perlindungan yang tegas serta harta bersama suami-istri memerlukan perlindungan khusus.

Berikutnya, harus ada hubungan jelas antara tindak pidana dan aset, pengelolaan aset oleh lembaga independen, perampasan yang keliru harus menimbulkan konsekuensi bagi negara serta pencegahan penyalahgunaan politik harus diatur eksplisit.

Dalam kesempatan itu, Bambang juga meminta pembentuk undang-undang berkaca dari penerapan perampasan aset di Italia.

Dia mengatakan perampasan aset di negara itu dilakukan melalui proses peradilan yang independen, pihak yang terkena dampak dapat berpartisipasi dan mengajukan bukti serta ada mekanisme untuk menggugat putusan perampasan.

"Undang-Undang yang baik tidak dirancang hanya untuk pemerintahan yang baik, Undang-Undang yang baik dirancang justru untuk melindungi warga negara dari kemungkinan hadirnya pemerintahan yang buruk," ucapnya.

Baca juga: Pakar usul 10 "pagar pelindung" harta rakyat di RUU Perampasan Aset

Baca juga: Advokat usul RUU Perampasan Aset atur pemulihan korban salah sita

Baca juga: Advokat usul RUU Perampasan Aset atur pembentukan lembaga khusus

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.