"Satu hal yang ingin saya tekankan bahwa di dalam ekosistem transportasi online ini bukan hanya ojol dan aplikator saja, tapi di situ ada merchant-merchant UMKM yang ikut terlibat yang tentunya juga perlu kita perhatikan nanti," ujar Maman.
Ke depan, lanjutnya, Kementerian UMKM juga akan melihat ekosistem ini dari sisi komunitas ataupun kelompok-kelompok
UMKM juga perlu diperhatikan.
Maka dari itu ke depan langkah kebijakan ataupun langkah-langkah yang akan dikeluarkan oleh Kementerian UMKM tentunya akan melihat pertimbangan semua pemangku kepentingan, kelompok dan komunitas yang ada.
Sebagai informasi, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital ditargetkan rampung dalam sepekan setelah pemerintah menyelesaikan sinkronisasi sejumlah pasal.
Baca juga: Menteri UMKM sebut pasar domestik dipenuhi produk-produk impor
Maman mengatakan saat ini hanya sekitar dua pasal yang masih dalam tahap sinkronisasi dan finalisasi sebelum regulasi tersebut ditetapkan. Ia menuturkan salah satu substansi yang telah menjadi kesepahaman pemerintah dalam regulasi tersebut adalah penetapan pengemudi ojek online (ojol) sebagai usaha mikro.
Maman mengatakan status tersebut dipilih dengan mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang telah berdialog dengan pemerintah. Menurut dia, penetapan sebagai usaha mikro memungkinkan pengemudi ojol tetap memiliki fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan usahanya sekaligus memperoleh akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif UMKM.
Maman juga menegaskan bahwa status sebagai usaha mikro tidak serta-merta membuat pengemudi ojol dikenai pajak penghasilan (PPh). Ia menjelaskan pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara itu, rata-rata omzet pengemudi ojol disebut berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Pewarta: Suharsana Aji Sasra J C
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.