Saya kira perlu adanya penegasan di dalam revisi undang-undang lingkungan hidup tentang penanganan masalah pohon ini

Kota Bandung (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyoroti kasus penebangan 10 pohon secara ilegal di Jalan LLRE Martadinata (Riau), tepatnya di depan area Lapang Padel Six Nine, Kota Bandung, Jawa Barat, yang dinilai melanggar ketentuan perlindungan lingkungan.

Eddy mengatakan keberadaan pohon di kawasan perkotaan memiliki fungsi ekologis penting, sehingga tidak semestinya dikorbankan demi kepentingan komersial.

“Saya memang dari awal sudah menaruh perhatian besar terhadap pemotongan pohon yang dilakukan secara ilegal, indikasinya untuk pelaksanaan pembangunan padel yang ada videotronnya,” ujar Eddy di Bandung, Selasa.

Menurut dia, persoalan tersebut menjadi serius apabila kepentingan komersialisasi ruang kota mengorbankan aspek lingkungan, terlebih penebangan dilakukan tanpa izin.

Baca juga: Tebang 10 pohon peneduh, pengelola padel dipanggil Pemkot Bandung

Ia mendorong penegakan hukum secara tegas terhadap pihak yang melakukan pemotongan pohon tanpa izin. Sanksi, kata dia, harus diberikan sesuai ketentuan dan mampu menimbulkan efek jera.

“Penegakan hukumnya, baik itu dari aspek penegakan hukum dalam bentuk ganti rugi sesuai dengan ketentuan perda ataupun lebih daripada itu,” katanya.

Eddy juga mendorong penguatan regulasi mengenai perlindungan pohon, termasuk melalui revisi undang-undang lingkungan hidup yang saat ini tengah dibahas DPR RI.

“Saya kira perlu adanya penegasan di dalam revisi undang-undang lingkungan hidup tentang penanganan masalah pohon ini,” ujarnya.

Baca juga: Usai tebang 10 pohon, videotron Padel Six Nine disegel Pemkot Bandung

Ia menjelaskan pohon memiliki fungsi ekologis yang lebih besar daripada sekadar memberikan keteduhan, tetapi berperan menyerap dan menyimpan karbon serta menjadi bagian dari wajah sebuah kota.

“Pohon ini tidak hanya sekadar menyerap CO2 tetapi juga menyimpan CO2. Tidak hanya menyediakan ruang yang lebih asri dan teduh, tetapi ini juga sebagai suatu etalase bagi sebuah kota,” kata Eddy.

Eddy mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menangani kasus tersebut. Menurut dia, respons Pemkot Bandung dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya dalam melindungi pohon dan lingkungan perkotaan.

“Saya menghargai, mengapresiasi gerak cepat Pak Wali Kota untuk melakukan penanganan yang serius terhadap permasalahan ini, termasuk juga seluruh jajaran dari Pemkot Kota Bandung,” katanya.

Baca juga: Tebang 10 pohon, Pemkot Bandung denda pengelola videotron Rp100 juta

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.