Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Budi Prijono menyatakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) 2026 menjadi transformasi standar pemeriksaan sektor publik Indonesia.

Transformasi tersebut diharapkan menghasilkan pemeriksaan yang semakin bermartabat, profesional, dan memberikan manfaat bagi penguatan tata kelola, transparansi, akuntabilitas, serta kesejahteraan masyarakat.

“SPKN 2026 merupakan transformasi standar pemeriksaan sektor publik Indonesia yang disusun dengan mengacu pada perkembangan International Framework of Public Sector Pronouncements (IFPP), International Standards on Auditing (ISA), dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP),” ucapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

SPKN 2026 menghadirkan pengaturan standar berdasarkan jenis pemeriksaan, memperluas pemanfaatan bagi Aparat Pengawasan Intern (API), serta mengatur substansi signifikan yang memperkuat pelaksanaan pemeriksaan untuk menjawab tantangan pemeriksaan di masa kini dan masa depan.

Implementasi SPKN 2026 diharapkan akan memperkuat kualitas pemeriksaan keuangan negara yang berstandar global, bermartabat, dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, SPKN 2026 dibangun di atas tiga pilar utama, yaitu penyesuaian terhadap standar global, penguatan kualitas pemeriksaan melalui penerapan manajemen mutu, dan peningkatan manfaat hasil pemeriksaan.

Selain itu, SPKN 2026 juga menghadirkan sejumlah penguatan fundamental, antara lain perluasan ruang lingkup pengguna dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi Aparat Pengawasan Intern (API), pengaturan combined audit dan strategi pemeriksaan lintas sektor (cross-cutting).

"Saya mengharapkan pemeriksa BPK dapat mendorong Aparat Pengawasan Intern untuk menggunakan SPKN 2026 dalam rangka kualitas kelembagaan dan pemeriksaan," ungkap Budi saat meluncurkan secara resmi SPKN 2026.

Pada kesempatan yang sama, Anggota III BPK Akhsanul Khaq menerangkan urgensi penggunaan SPKN 2026 oleh API.

Menurut dia, perluasan cakupan pengguna SPKN merupakan langkah strategis untuk menjangkau Satuan Pengawas Internal (SPI) di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta berbagai lembaga sui generis lainnya sehingga tercipta keselarasan standar pemeriksaan keuangan negara.

SPKN 2026 juga diharapkan meningkatkan kualitas pemeriksaan, memperkuat manajemen mutu kelembagaan, serta meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan API.

Sementara itu, Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo, menyoroti pentingnya konsistensi penerapan SPAP dan SPKN dalam memperkuat ekosistem akuntabilitas BUMN dan badan lainnya.

Perkembangan struktur pengelolaan BUMN, termasuk pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan perubahan regulasi di bidang pelaporan keuangan, dinilai memerlukan penguatan standar pemeriksaan agar mampu menjawab kompleksitas tata kelola dan meningkatkan kualitas akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Melalui kegiatan ini, BPK berharap implementasi SPKN 2026 dapat dipahami secara menyeluruh oleh para Pemeriksa BPK, API, maupun Akuntan Publik selama masa transisi sebelum diberlakukan secara efektif.

Setelah ditetapkan melalui Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2026, SPKN diluncurkan secara resmi oleh Pimpinan BPK. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk implementasi SPKN 2026 yang telah diundangkan pada 10 April 2026 dan mulai berlaku setelah dua tahun sejak tanggal diundangkan.

Baca juga: BPK nilai LK Kementerian ESDM dan Kemenko IPK telah disajikan wajar

Baca juga: Bappenas terima laporan pemeriksaan kinerja ketahanan pangan dari BPK

Baca juga: BPK dan ANAO pertajam strategi pemeriksaan sektor publik

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.