Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pelayanan terpadu dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan dukungan kelembagaan, regulasi, serta anggaran yang memadai.

Bima dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan penguatan sistem diperlukan agar penanganan kasus tidak bergantung pada inisiatif perorangan, tetapi berjalan secara terintegrasi dan berkelanjutan.

"Kalau kita lihat yang berbeda dari sistem yang Bu Wamen PPPA inisiasi ini, ini kan ada semacam kekuatan sistem yang memaksa, bukan hanya inisiatif-inisiatif saja, tapi ada kasus-kasus kekerasan yang secara sistem memang kemudian harus diprioritaskan atau diselesaikan," katanya.

Bima menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Implementasi Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (10/8).

Baca juga: KemenPPPA: Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak harus direplikasi

Menurut dia, isu kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual, membutuhkan perhatian pemerintah daerah dengan dukungan sistem pelayanan yang dapat menangani kasus secara berkelanjutan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mewajibkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

UPTD PPA menjadi bagian dari penyelenggaraan pelayanan terpadu untuk penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban.

Namun, Bima mengatakan penguatan sistem tidak cukup hanya melalui pembentukan kelembagaan, tetapi juga membutuhkan sumber daya dan pembiayaan yang memadai agar pelayanan dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Baca juga: Tak pernah ada kekerasan atas nama cinta

Kemendagri, kata dia, mendukung penguatan pelayanan terpadu melalui pembinaan dan supervisi kepada pemerintah daerah, termasuk memastikan dukungan penganggaran serta landasan hukum pelaksanaan program.

"Sudah menjadi bagian dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan supervisi, pembinaan, dan memastikan penganggarannya dianggarkan atau tidak," katanya.

Bima mengatakan replikasi program pelayanan terpadu ke daerah perlu dikaji berdasarkan kebutuhan dan kemampuan masing-masing daerah.

Menurut dia, ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi salah satu aspek penting yang menentukan kesiapan pelaksanaan program tersebut.

Baca juga: Menteri PPPA ajak ustadzah lindungi perempuan dan anak dari kekerasan

"Tapi isu yang sangat mendasar hari ini lebih kepada ketersediaan anggaran dari APBD di daerah-daerah. Jadi sejauh mana kemudian apabila kita ingin mereplikasi di daerah dengan didasarkan pada landasan hukum yang jelas, maka ini harus menjadi kajian lebih dalam lagi tergantung dengan kebutuhan-kebutuhan apa saja di daerah tadi," katanya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.