Dengan memiliki NIB, kesempatan mendapatkan pembinaan dari pemerintah pusat maupun daerah terbuka lebar, termasuk kemudahan akses pembiayaan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyampaikan pentingnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), karena dapat mempermudah akses pembinaan pemerintah hingga fasilitas pembiayaan.

“Hal yang sering dilupakan pelaku UMKM adalah legalitas. NIB menjadi identitas resmi bahwa usaha tersebut legal. Dengan memiliki NIB, kesempatan mendapatkan pembinaan dari pemerintah pusat maupun daerah terbuka lebar, termasuk kemudahan akses pembiayaan,” kata Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Riyatno dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Adapun dirinya dalam acara UMKM SCALE HUB: Dari Kaki Lima Jadi Lebih Berdaya yang digelar bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Keminveshil/BKPM, PT Pertamina (Persero) dan Yayasan Benih Baik Indonesia (YBBI) di Banyumas, Jawa Tengah, Senin (10/8), menyebut dengan legalitas usaha, tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses ke ragam program pembinaan hingga fasilitas pembiayaan.

Sementara itu, Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Ayu Heni Rosan menyoroti peran penting perempuan dalam menopang ekonomi keluarga sekaligus mendorong peserta untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan dinamika persaingan usaha.

“Perempuan memiliki peran luar biasa. Banyak ibu di berbagai daerah yang mampu mengurus keluarga sekaligus mengelola usaha. Perempuan yang berdaya akan ikut membangun keluarga yang sehat dan bahagia, sekaligus menjadi teladan bagi anak-anaknya,” ujar Ayu Rosan.

Baca juga: BKPM dorong perusahaan tambang lakukan hilirisasi mineral kritis LTJ

Baca juga: BKPM catat investasi 'coal to methanol' senilai 2,3 miliar dolar AS

Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menekankan pentingnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha karena menjadi syarat untuk mengakses berbagai fasilitas usaha, termasuk program pemerintah.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan NIB merupakan identitas resmi yang menunjukkan legalitas dan klasifikasi suatu usaha.

“Dengan NIB, dia bisa masuk ke dalam program-program pemerintah yang memberikan afirmasi,” kata Bagus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6).

Menurut dia, kepemilikan NIB juga dapat memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh akses pembiayaan karena status dan legalitas usahanya telah terdata secara resmi.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), jumlah pelaku usaha yang telah memiliki NIB mencapai sekitar 16 juta pada 2025.

Angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan jumlah UMKM nasional yang diperkirakan mencapai sekitar 56 juta unit usaha.

Untuk mendorong semakin banyak UMKM memiliki legalitas usaha, Kementerian UMKM tengah mengembangkan platform Sapa UMKM yang akan mengintegrasikan berbagai layanan lintas kementerian dan lembaga.

Baca juga: BKPM: Tren investasi Jepang ke Indonesia menguat pada semester I-2026

Baca juga: BKPM yakin KEK Samota di NTB jadi magnet investasi baru

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.