Hingga semester II tahun 2025, persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan BPOM telah mencapai 97,13 persen.
Jakarta (ANTARA) - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi mengatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindaklanjuti 97,13 persen rekomendasi dari BPK.
“Hingga semester II tahun 2025, persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan BPOM telah mencapai 97,13 persen. Dari 871 rekomendasi yang diberikan BPK sejak tahun 2005 hingga 2025, sebanyak 846 rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi,” kata Fathan Subchi saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) BPOM Tahun 2025, dari keterangan resmi, di Jakarta, Rabu.
Capaian tindak lanjut yang tinggi dinilai menunjukkan komitmen BPOM dalam memperbaiki tata kelola. BPK berharap rekomendasi yang masih dalam proses dapat segera diselesaikan agar manfaat pemeriksaan semakin dirasakan oleh organisasi maupun masyarakat.
Anggota VI BPK menekankan bahwa rekomendasi BPK harus dipandang sebagai instrumen untuk memperkuat tata kelola organisasi, sekaligus mencegah terulangnya permasalahan yang sama pada masa mendatang.
Lebih lanjut, dia juga mendorong BPOM untuk terus mengoptimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai early warning system dalam mengidentifikasi risiko, serta memastikan setiap potensi permasalahan dapat dimitigasi sejak dini.
Dalam kesempatan tersebut, Fathan turut mengapresiasi atas komitmen BPOM dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan, sehingga mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK.
Opini WTP merupakan cerminan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), didukung kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
"Opini WTP merupakan wujud komitmen BPOM dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Namun demikian, opini bukanlah tujuan akhir, melainkan harus menjadi landasan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan kepada masyarakat," ujar dia.
Pemeriksaan BPK dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Pemeriksaan dilakukan menggunakan pendekatan risk based audit untuk memberikan keyakinan memadai atas kewajaran laporan keuangan serta mengidentifikasi kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Baca juga: BPOM bakal implementasi rekomendasi BPK perkuat fungsi pengawasan
Baca juga: BPOM upayakan transparansi anggaran lewat laporan keuangan 2024 ke BPK
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.