Jakarta (ANTARA) - Pemberitaan mengenai rencana pemerintah memperluas basis perpajakan pada tahun 2027 dengan memasukkan pemilik rumah kontrakan sebagai salah satu kelompok yang berpotensi menjadi sasaran kebijakan baru segera memunculkan perdebatan. Di ruang publik, isu tersebut bahkan berkembang menjadi persepsi bahwa pemerintah akan menciptakan "pajak baru" atas rumah kontrakan.

Persepsi tersebut perlu ditempatkan secara lebih proporsional. Sebab, jika yang dimaksud adalah penghasilan yang diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan, kewajiban pajaknya bukanlah sesuatu yang baru muncul pada Tahun 2027.

Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan telah lama menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017. Ketentuan tersebut berlaku bagi orang pribadi maupun badan yang memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2027 pada 6 Agustus 2026, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Anggaran menjelaskan arah perluasan basis perpajakan dengan mengoptimalkan sektor dan kelompok yang selama ini dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu contoh yang dikemukakan adalah kepemilikan lebih dari satu rumah yang memiliki potensi nilai ekonomi ketika sebagian aset tersebut disewakan atau dikontrakkan.

Baca juga: DJP: Belum ada rencana pemungutan pajak rumah kontrakan pada 2027

Dengan kata lain, rencana perluasan basis data perpajakan Tahun 2027 lebih tepat dibaca sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak dan bukan menambah jenis pungutan baru, sehingga akan memperkuat kepatuhan dan memastikan aktivitas ekonomi yang telah menjadi objek pajak dapat teridentifikasi, tercatat, dilaporkan, dan dipenuhi kewajibannya secara adil.

Penguatan kebijakan

Secara hukum, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan telah memiliki rezim perpajakan tersendiri. PP Nomor 34 Tahun 2017 mengatur bahwa penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh Final sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan. Jumlah bruto tersebut tidak hanya mencakup uang sewa, tetapi juga pembayaran atau kewajiban pembayaran lain yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan, termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, dan layanan tertentu.

Mekanismenya pun telah tersedia. Apabila penyewa merupakan pihak yang bukan pemotong pajak, pemilik tanah atau bangunan pada prinsipnya melakukan penyetoran sendiri.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.