Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan menyita 83,98 juta batang rokok ilegal pada semester I 2026 atau meningkat sekitar 525 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Kepabeanan Kanwil DJBC Sulbagsel Alimuddin Lisaw di Makassar, Rabu, mengatakan pada semester I 2025 jumlah rokok ilegal yang disita tercatat 13,42 juta batang.

"Hingga semester I 2026, peningkatan penindakan mencapai 525 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang berhasil menyita 13,42 juta batang rokok ilegal," katanya.

Menurut Alimuddin, potensi kerugian negara dari rokok ilegal yang disita pada semester I 2026 diperkirakan mencapai Rp83,94 miliar, meningkat dibandingkan Rp13,25 miliar pada periode yang sama 2025.

Nilai barang hasil penindakan pada semester I tahun ini diperkirakan mencapai Rp129,34 miliar, dibandingkan Rp20,27 miliar pada semester I 2025.

Menurut dia, penindakan peredaran rokok ilegal dilakukan bersama sejumlah instansi, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di daerah.

Alimuddin mengatakan sebagian rokok ilegal yang ditemukan diproduksi secara rumahan, sedangkan sebagian lainnya masuk melalui jalur laut menggunakan kapal "roll on-roll off" (roro).

DJBC Sulbagsel bersama aparat terkait juga melakukan edukasi kepada pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.

"Dari 83,98 juta batang rokok ilegal yang beredar di Sulsel, potensi kerugian negara mencapai Rp83,94 miliar dengan nilai barang sekitar Rp129,34 miliar," katanya.

Selain rokok ilegal, DJBC Sulbagsel melakukan pengawasan terhadap barang yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan melalui patroli siber dan informasi intelijen.

Alimuddin mengatakan sejumlah penindakan dilakukan terhadap barang yang masuk melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, baik yang dibawa penumpang maupun melalui pengiriman udara.

Baca juga: Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal

Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 2,7 juta rokok ilegal di Kubu Raya

Baca juga: Bea Cukai Jayapura amankan 273 ribu batang rokok ilegal

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.