Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penyesuaian tarif visa on arrival (VOA) atau izin tinggal sementara dari Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu hingga Rp1 juta rupiah.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko penyesuaian ini karena mempertimbangkan nilai kurs rupiah yang naik turun, sehingga nominal Rp500 ribu tersebut dinilai terlalu kecil untuk penerimaan negara.

"Visa on arrival kita itu angkanya cuma Rp500 ribu rupiah. Dan sedangkan kurs kita yang turun nak itu sangat, kami rasa sangat kecil. Dan oleh karena itu, kita perlu penyesuaian terkait dengan hal tersebut," kata Hendrasam dalam kegiatan pers briefing di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, tarif VOA terbagi menjadi dua dari Rp750 ribu hingga Rp1 juta, ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan devisa negara.

Teknisnya, untuk WNA yang mengurus visa secara elektronik dari negara asalnya dikenai tarif Rp750 ribu, tapi jika mengisi di lokasi atau di Indonesia dikenakan Rp1 juta.

"Jadi ini penting untuk strategis kami untuk melihat itu. Kalaupun mereka kami anggap tidak patuh atau belum mengisi pada saat kedatangan di tempat itu, mereka kena Rp1 juta agak lebih mahal," ujarnya.

"Nah, ketika mereka isi e-visanya di negara mereka, jadi kenanya Rp750 ribu. Gunanya apa? supaya tidak terjadi penumpukan pada saat di bandara," sambungnya.

Hendarsam menyebut langkah ini penting bagi pelayanan keimigrasian, agar tidak terjadi penumpukan di bandara, salah satunya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Upaya ini sekaligus untuk mempertahankan posisi Bandara Soekarno-Hatta peringkat ke-10 layanan imigrasi bandara terbaik di dunia dalam ajang Skytrax World Airport Award.

"Nah ini ingin kita pertahankan, bahkan ingin kita tingkatkan. Nah, caranya seperti itu. Jadi PNBP nya tetap dapat, kalaupun nanti agak berkurang, setidaknya dari sisi pelayanan kita bisa lebih baik lagi dalam mengurai jumlah antrian yang ada," kata Hendarsam.

Ditjen Imigrasi mencatat kinerja penerbitan visa selama periode Januari hingga Juli 2026 yakni sebanyak 4.879.160 e-visa, kemudian 4.323.319 elektronik VOA, Visa tinggal terbatas (Itas) sebanyak 53.347 penerbitan, visa kunjungan (ITK) 440.807 penerbitan, golden visa 131 penerbitan, bebas visa 61.687 penerbitan dan global citizen of Indonesia 53 penerbitan.

Sementara itu, untuk penerbitan izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 5.082.786 penerbitan atau meningkat 24,7 persen dibanding tahun sebelumnya sebanyak 4.075.486 penerbitan, izin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 145.761 penerbitan atau meningkat 26,4 persen dibanding tahun sebelumnya 115.252 penerbitan, izin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 4.120 penerbitan, meningkat 45,5 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya 2.830 penerbitan.

Baca juga: Imigrasi sediakan fast track untuk konser Gun N' Roses dan BTS

Baca juga: Imigrasi Bali jaring 66 WNA bermasalah dalam sepekan

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.