Musi Banyuasin (ANTARA) - Kementerian Koperasi menyatakan regulasi distribusi barang-barang bersubsidi akan disesuaikan agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat menjadi penyalur sejumlah komoditas subsidi.

Deputi Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi, Panel Barus mengatakan penyesuaian diperlukan karena Kopdes merupakan entitas baru, sementara setiap komoditas bersubsidi memiliki ketentuan distribusi tersendiri.

“Regulasi existing itu harus disesuaikan dengan arahan terakhir Bapak Presiden … Sementara Kopdes ini kan entitas baru, jadi regulasinya di-adjust, di-relaksasi,” ujar Panel ditemui usai peresmian pabrik kelapa sawit milik KUD Sejahtera di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu.

Adapun sejumlah barang bersubsidi yang diarahkan untuk didistribusikan melalui KDKMP antara lain LPG 3 kilogram, pupuk, beras, dan minyak goreng.

Panel mencontohkan distribusi LPG 3 kilogram memiliki regulasi tersendiri sehingga ketentuan tersebut perlu disesuaikan agar KDKMP dapat masuk dalam rantai distribusi tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Ia menegaskan penyesuaian regulasi bukan berarti mengabaikan ketentuan yang ada, melainkan menyesuaikannya dengan keberadaan KDKMP sebagai entitas baru dalam distribusi barang bersubsidi.

“Disesuaikan supaya tidak melanggar regulasi,” tuturnya.

Presiden Prabowo Subianto meminta barang-barang bersubsidi, termasuk LPG 3 kilogram, pupuk, beras, dan minyak goreng, dapat didistribusikan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Saat ini sudah ada sekitar 1.000 KDKMP yang beroperasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pemerintah menargetkan sekitar 40 ribu KDKMP dapat beroperasi hingga akhir 2026.

Pemerintah saat ini masih mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Perpres tersebut akan mengatur tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai dari pembentukan kelembagaan, pembangunan fisik berupa gudang, gerai, dan fasilitas pendukung, pengelolaan aset, perizinan, hingga pembiayaan.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur operasionalisasi KDKMP meliputi pengadaan sumber daya manusia, penempatan manajer, pengembangan usaha, permodalan, serta koordinasi pelaksanaan dengan kementerian/lembaga terkait.

Rancangan Perpres juga memuat penugasan Kopdes/Kel Merah Putih sebagai penyalur barang bersubsidi, di antaranya LPG 3 kilogram, minyak goreng, dan pupuk bersubsidi.

Baca juga: Menkop sebut KDKMP tak hanya salurkan barang subsidi

Baca juga: KSP: Pabrik CPO milik koperasi harus meningkatkan kesejahteraan petani

Baca juga: Wamenkop: Koperasi mampu kirim tenaga kerja profesional keluar negeri

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.