Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kenaikan mengenai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp36 juta menjadi Rp54 juta sudah ditandatangani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Mengenai PTKP, PMK-nya sudah saya tandatangani berlakunya untuk pajak tahun ini," kata Bambang disela acara buka bersama media di kantor Kemenkeu di Jakarta, Rabu.

Dengan perubahan PTKP menjadi Rp54 juta, pihaknya berharap akan meningkatkan daya beli masyarakat karena akan mengalami peningkatan daya beli baik yang dekat atau pun jauh dari PTKP.

"Misalnya, di Karawang yang terakhir PTKP-nya sudah Rp3,3 juta kami putuskan naik 50 persen sehingga tidak akan naik setiap tahunnya," ucap Bambang.

Ia juga menyatakan bahwa nantinya ada tambahan jika wajib pajak menikah dan mempunyai istri yang bekerja serta mempunyai tanggungan 3 anak.

"Jadi, nikah lah dengan istri yang bekerja dan juga punya anak 3, maka PTKP-nya juga besar," tuturnya.

Sebelumnya, pada awal Januari 2015, pemerintah menaikkan PTKP dari sebelumnya Rp24,3 juta menjadi Rp36 juta setahun sebagai insentif agar konsumsi masyarakat bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016