Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyiapkan asesmen psikologis untuk siswa setelah peristiwa temuan sejumlah senjata di lingkungan sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"KPAI bersama UPTD PPA DKI dan Jaksel akan melakukan asesmen kondisi psikologis siswa bisa dengan klasikal dan yang memungkinkan untuk saat ini," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Diyah mengatakan asesmen diperlukan untuk mengetahui kondisi psikologis siswa setelah adanya temuan senjata di sekolah, termasuk untuk memastikan para siswa tidak mengalami ketakutan saat kembali menjalani kegiatan belajar.
Nantinya, KPAI bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta dan Jakarta Selatan melakukan asesmen terhadap kondisi psikologis para siswa.
"Asesmen tersebut dapat dilakukan secara klasikal maupun individual, menyesuaikan kondisi dan kebutuhan siswa," ucapnya.
Setelah asesmen dilakukan, KPAI akan melihat hasilnya untuk menentukan bentuk pendampingan dan tindakan selanjutnya yang diperlukan bagi para siswa.
Selain itu, KPAI juga akan melibatkan pekerja sosial untuk melihat kondisi siswa secara umum, termasuk kondisi guru dan lingkungan sosial di sekolah.
KPAI juga berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dapat menurunkan tim Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) untuk membantu penanganan kondisi di lingkungan sekolah.
Menurut dia, siswa termasuk kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus ketika menghadapi situasi darurat seperti kasus temuan senjata di lingkungan pendidikan.
KPAI juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan organisasi perangkat daerah terkait untuk memberikan penanganan dan layanan psikologis serta memastikan keamanan kegiatan belajar.
Di sisi lain, KPAI menyerahkan pengembangan kasus temuan senjata kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Dengan demikian, proses penegakan hukum tetap perlu dilakukan secara komprehensif, namun tetap memperhatikan hak pendidikan anak.
Hal itu mengacu pada Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur perlindungan khusus bagi anak, termasuk kebutuhan penanganan yang cepat.
“Bagaimanapun sekolah berkewajiban menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Diyah.
Baca juga: Temuan senjata di sekolah, KPAI serukan pendampingan psikososial siswa
Baca juga: Temuan senjata di sekolah, polisi cocokkan data dan barang bukti
Baca juga: Kasus temuan senjata, KPAI terima aduan dari sekolah dan yayasan
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.