Jakarta (ANTARA) - Di tengah tingginya harapan publik terhadap peningkatan kualitas pendidikan nasional, kabar menyejukkan datang dari kompleks Kementerian Pendidikan.

Laporan Keuangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Tahun Anggaran 2025 sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Capaian ini merupakan bukti komitmen Kemendikdasmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip pemerintahan yang baik.

Lebih jauh, ini memperkuat kepercayaan publik bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan dikelola secara bertanggung jawab untuk mendukung terwujudnya layanan pendidikan yang bermutu bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Hanya saja, di balik prestasi tersebut, diperlukan cara pandang yang tetap kritis, objektif, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan. Opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. Keberhasilan mempertahankan opini tersebut harus diiringi dengan penguatan fungsi pengawasan, baik melalui sistem pengendalian intern, pengawasan melekat, maupun pengawasan eksternal, agar setiap proses pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan dan mampu meminimalkan risiko penyimpangan.

Kualitas tata kelola keuangan tidak hanya diukur dari ketepatan penyusunan laporan keuangan, tetapi juga dari efektivitas pengawasan dalam memastikan bahwa setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikelola secara efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang nyata bagi siswa, guru, tenaga kependidikan, serta satuan pendidikan.

Dengan demikian, pengawasan tidak sekadar menjadi mekanisme pengendalian, tetapi juga instrumen strategis untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan anggaran pendidikan benar-benar untuk peningkatan mutu pendidikan bagi anak-anak Indonesia.

Laporan resmi Kemendikdasmen (2026) yang disampaikan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada Rapat Kerja dengan Komisi X DPR-RI tanggal 15 Juli 2026 mencatat realisasi anggaran Tahun 2025 mencapai Rp62,17 triliun atau 96,64 persen dari pagu Rp64,34 triliun. Jika pagu yang diblokir tidak dihitung, serapannya, bahkan menyentuh 98,55 persen dengan nilai kinerja anggaran berpredikat sangat baik. Kinerja keuangan ini diiringi dengan capaian kinerja tata kelola pemerintahan lainnya diantaranya yaitu capaian predikat BB pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), predikat A untuk Indeks Pelayanan Publik (IPP), serta Indeks Kepuasan Pemangku Kepentingan (IKPK) yang mencapai 88,70.

Data dalam statistik tersebut memperlihatkan bahwa keberhasilan Kemendikdasmen tidak hanya diukur dari tingginya serapan anggaran, tetapi juga dari kualitas tata kelola dan pelayanan publik yang diberikan. Dalam kacamata administrasi publik, capaian tersebut mencerminkan penerapan prinsip good governance. United Nations Development Programme (UNDP, 1997) menegaskan bahwa tata kelola yang baik ditopang oleh akuntabilitas, efisiensi, partisipasi, dan kepastian hukum.

Hal ini sejalan dengan pandangan David Osborne dan Ted Gaebler (1992) dalam Reinventing Government yang mendesak birokrasi modern untuk bergeser dari sekadar mendayung (rowing, menghabiskan dana) menjadi mengemudi (steering, menciptakan nilai bagi publik). Paradigma inilah yang tampak pada arah kebijakan Kemendikdasmen di bawah kepemimpinan Menteri Abdul Mu'ti. Anggaran difokuskan secara prioritas pada program strategis: revitalisasi sekolah, digitalisasi pembelajaran, pendidikan karakter, Program Indonesia Pintar (PIP), Peningkatan kualitas dan kompetensi guru, pendidikan vokasi hingga wajib belajar 13 tahun.

Jika ditinjau dari perspektif manajemen strategis yang dikemukakan oleh Fred R David (2017), Kemendikdasmen telah menunjukkan kemampuan dalam mewujudkan strategic alignment melalui penyelarasan antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi anggaran dengan sasaran pembangunan nasional. Penyelarasan tersebut menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa setiap program dan penggunaan anggaran memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan pembangunan di bidang pendidikan.

Sejalan dengan itu, konsep Balanced Scorecard (BSC) yang diperkenalkan oleh Robert S Kaplan dan David P Norton (1996) menegaskan bahwa kinerja organisasi publik tidak dapat diukur semata-mata dari aspek keuangan. Penilaian kinerja juga harus mencakup perspektif penerima layanan, efektivitas proses internal, serta pembelajaran dan pengembangan organisasi. Dengan demikian, opini WTP merupakan indikator penting dalam aspek tata kelola keuangan, tetapi harus diiringi dengan peningkatan kualitas layanan pendidikan, efektivitas pelaksanaan program, dan penguatan pengawasan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Kombinasi predikat WTP, SAKIP, dan Indeks Pelayanan Publik membuktikan adanya keseimbangan antara kesehatan finansial dan efektivitas proses internal. Kepemimpinan strategis Menteri Abdul Mu'ti, sukses mengonsolidasikan budaya akuntabilitas di tubuh birokrasi pendidikan dasar dan menengah, selaras dengan teori kepemimpinan John P Kotter (1996) tentang pentingnya membangun arah perubahan yang adaptif.

Capaian opini WTP yang diraih Kemendikdasmen harus menjadi modal untuk memperkuat pengelolaan dan pengawasan anggaran pendidikan agar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pendidikan dasar dan menengah. Pengelolaan anggaran yang akuntabel, transparan, dan efektif harus mampu mengurangi ketimpangan akses pendidikan, meningkatkan mutu pembelajaran, serta memperluas kesempatan memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.

Pada akhirnya, setiap kebijakan dan anggaran pendidikan merupakan investasi peradaban untuk membangun manusia unggul yang bermuara pada terwujudnya lulusan yang unggul, berdaya saing global, serta memiliki karakter yang kuat sebagai fondasi dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

Anang Ristanto, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kemendikdasmen

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.