KPK menjadwalkan pemeriksaan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NTB
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas Bupati Lombok Barat Nurul Adha hingga sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NTB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut Budi mengatakan pejabat dan mantan pejabat Pemkab Lombok Barat yang dipanggil di antaranya adalah Sekretaris Daerah Lombok Barat Akhmad Saikhu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Lombok Barat Rizky Bani Adam, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Lombok Barat Lalu Ratnawi.
Baca juga: KPK mulai panggil saksi pada kasus Bupati Lombok Barat nonaktif LAZ
Kemudian, Sekretaris Dinas PUPRPKP Lombok Barat Ahmad Fathoni, mantan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Ahad Legiarto, dan Direktur RSUD Awet Muda Narmada Erick Gunawan.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi yang ke-17 dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Lembaga antirasuah juga menetapkan kedua orang tersebut beserta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: KPK ungkap Bupati Lombok Barat punya 55 tanah, tapi di LHKPN hanya 24
Baca juga: Bupati Lombok Barat pakai uang korupsi Rp2,25 miliar untuk beli saham RS
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.