Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh mendapatkan dukungan pendanaan hibah sebesar Rp27 miliar dari RBP REDD+ Indonesia melalui Green Climate Fund (GCF) untuk penguatan pengelolaan kawasan hutan Aceh.

“Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan pendanaan hibah RBP REDD+ yang menjadi momentum penting bagi penguatan tata kelola dan kelestarian hutan Aceh,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, di Banda Aceh, Kamis.

Alokasi sekitar Rp27 miliar tersebut merupakan bagian dari pendanaan RBP REDD+ Indonesia melalui Green Climate Fund (GCF), diberikan sebagai pengakuan atas capaian Indonesia dalam menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Pemerintah Aceh, kata Ampon Man, memasuki fase baru dalam penguatan tata kelola hutan dan pembiayaan iklim setelah Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) menandatangani kerja sama pengelolaan dana Results-Based Payment (RBP) REDD+ untuk Aceh.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktur Yayasan PETAI, Dr Masrizal Saraan, Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto, disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, di Jakarta.

Dalam skema tersebut, kata Ampon Man, pemerintah Aceh menjadi penerima manfaat, sementara Yayasan PETAI bertindak sebagai lembaga perantara yang memfasilitasi pengelolaan serta implementasi program bersama pemerintah Aceh serta pemangku kepentingan di tingkat provinsi maupun tapak.

“Aceh ingin menggunakan momentum ini untuk membangun sistem REDD+ yang kredibel, membuktikan kinerja penurunan emisi, melindungi hutan, dan memastikan manfaat ekonomi kembali kepada masyarakat,” ujar Ampon Man.

Baca juga: RI buka pintu kerja sama pendanaan luar negeri demi rehabilitasi hutan

Baca juga: BPDLH salurkan dana perlindungan hutan Rp507 miliar bagi 24 provinsi

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir menegaskan bahwa hal yang lebih penting dari ini adalah memastikan setiap rupiah yang diberikan menghasilkan manfaat nyata bagi kelestarian hutan dan masyarakat Aceh.

Menurut dia, implementasi hibah perlu disinergikan dengan agenda rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascabencana, terutama pada kegiatan yang dapat mendukung pemulihan lingkungan, rehabilitasi kawasan hutan dan lahan, penguatan ekonomi masyarakat terdampak, serta pembangunan kembali yang lebih tangguh dan berkelanjutan.

"Kita tidak ingin program ini berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus segera diterjemahkan menjadi aksi konkret dan terukur di lapangan,” kata M Nasir.

Dalam kesempatan ini, Asisten II Setda Aceh, Robby Irza menambahkan, Pemerintah Aceh mendorong segera dilaksanakan kick off meeting bersama PETAI dan seluruh pemangku kepentingan guna menyepakati rencana kerja, lokasi, target, indikator keberhasilan, mekanisme pelaksanaan, serta pembagian peran.

Untuk memastikan program berjalan dalam satu kerangka pemerintahan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menerbitkan surat keputusan Tentang pembentukan tim task force pengendalian gas rumah kaca dan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon berbasis yurisdiksi Aceh.

Task Force tersebut akan menjadi media koordinasi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mengawal pelaksanaan program sekaligus memperkuat kesiapan Aceh menuju pengelolaan REDD+ yang lebih terintegrasi.

“Program ini didesain untuk Aceh. Karena itu keberhasilannya juga bergantung pada keterlibatan seluruh stakeholder termasuk pemerintah kabupaten, masyarakat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha dan seluruh pihak yang selama ini bekerja menjaga hutan Aceh," demikian Robby Irza.

Baca juga: GCF kucurkan 103 juta dolar AS biayai aksi iklim di Indonesia

Baca juga: KKI Warsi-Pemprov Bengkulu manfaatkan dana GCF selamatkan hutan

Baca juga: Bappenas: Kebijakan pro lingkungan bantu pertahankan pertumbuhan ekonomi

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.