Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah tindak pidana, bukanlah aib, sehingga harus dilaporkan ke pihak yang berwenang untuk diproses hukum.

"Ini sesuatu yang tidak bisa lagi dikatakan bahwa kekerasan seksual adalah aib. Narasinya harus kita ubah bahwa kekerasan seksual adalah tindak pidana," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor saat membuka acara "Peluncuran Laporan Sinergi Data Kekerasan terhadap Perempuan 2025 KemenPPPA, Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan (FPL)", di Jakarta, Kamis.

Pihaknya pun mendorong bukan hanya korban yang harus berani melapor, tetapi lembaga yang mengetahui juga harus melaporkan kekerasan seksual.

"Ketika terjadi kekerasan seksual di lembaga pendidikan, pastikan bahwa yang melapor inilah sesungguhnya menjadi lembaga yang terbaik, bukan malah seolah-olah ini ditutup karena dianggap akan membuka aib. Tapi narasi yang harus kita ubah bahwa kekerasan seksual adalah tindak pidana, di manapun kejadiannya harus dilaporkan," kata Maria Ulfah Anshor.

Baca juga: Menteri PPPA dukung Dana Bantuan Korban perkuat pemulihan korban

Untuk meningkatkan kesadaran semua pihak mengenai hal ini, menurut dia, membutuhkan upaya untuk menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa kekerasan seksual adalah tindak pidana.

Upaya tersebut membutuhkan tekad yang tidak kenal lelah, komitmen, dan waktu yang panjang.

Upaya ini penting, pasalnya hingga saat ini masih ada korban yang merasa takut karena diancam oleh pelaku, khawatir akan dilaporkan balik, maupun dikriminalisasi.

"Komnas Perempuan juga membutuhkan energi untuk bisa terus menerus menyampaikan kepada siapapun bahwa kekerasan seksual ini adalah tindak pidana, karena dalam beberapa kesempatan masih banyak yang merasa takut karena tentu saja korban dalam ancaman, biasanya benar-benar korban yang diancam, dilapor balik, dikriminalisasi," tutur Maria Ulfah Anshor.

Baca juga: Kemenag susun pedoman pesantren ramah anak, panduan cegah kekerasan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.