Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengaku mendukung langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menggerebek jaringan narkoba di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Pemerintah DKI Jakarta, dalam hal yang berkaitan dengan narkoba, apa pun yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, terutama BNN, tentunya kami memberikan support sepenuhnya,” kata Pramono di Balai Kota, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pengungkapan kasus narkoba tersebut harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Ini menjadi pembelajaran bagi siapa pun untuk tidak terjebak ataupun terlibat dalam persoalan narkoba, yang pasti tidak akan membawa kebaikan di kemudian hari,” ucap Pramono.

Sebelumnya, BNN menangkap MR alias Bos Gendut yang diduga merupakan salah satu bos narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara, pada Rabu (12/8).

Baca juga: Kesbangpol dan BNN gelar program Sekolah Bersih Narkoba di Jakpus

Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan MR ditangkap pada pukul 20.09 WIB di sebuah salon kecantikan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Awalnya, petugas membuntuti MR yang bergerak dari Kampung Bahari menuju Mangga Besar.

"Salah satu dari gembong narkoba tersebut merupakan buronan terkait dengan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas nama MR atau Bos Gendut," ujar Roy.

MR diketahui merupakan buronan yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Kampung Bahari. Dalam penangkapan itu, BNN menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan kilogram sabu.

BNN juga mengamankan senjata api, emas batangan, serta barang bukti lainnya. Dari pengembangan kasus tersebut, BNN mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh MR.

Baca juga: Polisi tangkap pengedar narkotika di Penjaringan Jakut

Baca juga: Polres Jakpus sita 132 kilogram ganja, dua DPO masih diburu

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.