untuk membantu peternak sekaligus memastikan pembelian telur dilakukan langsung dari peternak menuju SPPG tanpa melalui rantai distribusi panjang yang berpotensi mempengaruhi harga di tingkat peternak

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan petunjuk teknis yang mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap telur sesuai harga pembelian pemerintah (HPP) Rp26.500 per kilogram di tingkat produsen telah terbit setelah ditandatangani untuk segera berlaku secara nasional.

"Sudah saya tanda tangani, sudah keluar (juknisnya)," kata Mentan dikonfirmasi di sela penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertanian dan Komnas Perempuan mengenai pemenuhan hak perempuan serta penghapusan diskriminasi dan kekerasan di Jakarta, Kamis.

Amran menyampaikan juknis tersebut telah ditandatangani dan langsung diterbitkan setelah adanya aksi protes dari peternak ayam yang tergabung dalam asosiasi peternak, terkait anjloknya harga telur di tingkat produsen.

Menurut Amran, juknis tersebut langsung dikirim kepada Ketua Koperasi Peternak Unggas Sejahtera (KPUS) Suwardi setelah ditandatangani, sehingga implementasinya dapat segera dilakukan seluruh SPPG di berbagai daerah.

Amran menegaskan kebijakan penyerapan tersebut diarahkan untuk membantu peternak sekaligus memastikan pembelian telur dilakukan langsung dari peternak menuju SPPG tanpa melalui rantai distribusi panjang yang berpotensi mempengaruhi harga di tingkat peternak.

Selain penyerapan telur, pemerintah juga menurunkan tekanan biaya produksi melalui penyaluran jagung program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 242 ribu ton hingga Desember 2026, untuk pakan ternak.

Meski begitu, pemerintah membuka peluang penambahan pasokan melalui Perum Bulog apabila kebutuhan peternak kembali meningkat.

Baca juga: Kementan siapkan Juknis penyerapan telur bagi SPPG Rp26.500/kg

Baca juga: Kementan dan Bapanas perkuat penyerapan telur peternak di Magetan

Amran juga memperingatkan importir pakan agar tidak memainkan harga atau melakukan pelanggaran. Apabila ditemukan maka pihaknya segera melakukan pencabutan izin usaha serta pelimpahan kepada kepolisian.

"Importir jangan bermain-main, aku cabut izinnya (jika bermain curuang). Kalau ada pidana, kami kirim ke (kepolisian), sudah ada kami kirim (sebelumnya) ke Mabes Polri untuk diperiksa. Nggak boleh (ada kecurangan," katanya.

Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) penyerapan telur oleh seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga Rp26.500 per kilogram (kg) guna memperkuat stabilisasi harga dan melindungi peternak rakyat.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan kebijakan itu disiapkan sebagaimana arahan langsung Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman demi stabilitas harga telur ayam di tingkat produsen.

"Intinya, SPPG wajib menyerap telur dari peternakan sekitarnya dengan harga sesuai HPP (harga pembelian pemerintah (HPP), yaitu Rp26.500 per kilogram," kata Agung dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/8).

Baca juga: Mentan: Penyaluran beras bentuk perhatian pemerintah

Baca juga: Mentan percepat bantuan pompa dan sumur dangkal untuk petani di Gresik

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.