Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa penyerapan aspirasi dari berbagai serikat pekerja atau buruh dilakukan agar DPR RI bisa mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagakerjaan.

Dasco mengatakan proses penyusunan telah berjalan melalui Panitia Kerja Komisi IX DPR RI. Draf awal yang disusun Badan Keahlian DPR terdiri atas 19 bab dan 224 pasal, sementara berbagai usulan dari serikat pekerja terus dihimpun sebagai bahan pembahasan.

“Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Nanti kalau ada yang kurang, bisa kita tambah dalam pembahasan,” kata Dasco saat rapat dengan berbagai serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, Pimpinan DPR juga telah menerima draf usulan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh yang kemudian diteruskan kepada Komisi IX DPR RI sebagai bahan dalam proses penyusunan.

Dia menegaskan ruang penyampaian masukan tetap terbuka agar substansi RUU dapat diperkaya dari berbagai pandangan pekerja dan buruh.

“Supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya bisa lebih menyentuh keperluan pekerja atau buruh. Untuk itu saya pada hari ini membuka ruang untuk penyampaian masukan,” katanya.

Jika terdapat perbedaan pandangan antar-serikat pekerja maupun dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menurut dia, DPR akan memfasilitasi dialog untuk mencari titik temu.

“Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo, kita akan duduk bareng, dan mana yang harus kita sepakati bareng pemerintah, kita juga akan duduk bareng,” kata dia.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sejumlah isu yang dinilai perlu mendapat perhatian, mulai dari pengupahan, PHK dan pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya, hingga pekerja kontrak.

Ia meminta berbagai usulan dari kelompok buruh dapat saling melengkapi dan menjadi bahan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, dia juga juga berharap tenggat waktu dari MK tidak membuat pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa dan tetap memberikan ruang partisipasi yang memadai bagi pekerja dan buruh.

“Usulan kami tentu masih jauh dari sempurna,” kata Said.

Baca juga: Buruh minta DPR bahas RUU Ketenagakerjaan tak seperti Omnibus Law

Baca juga: DPR rapat dengan buruh bahas pelibatan untuk RUU Ketenagakerjaan

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.