Transparansi sebenarnya bukan hal yang baru di AdaKami, karena sejak kami pertama kali melayani masyarakat di 2019, kita sudah pastikan transparansi itu terjadi.
Jakarta (ANTARA) - Strategic Communication and Brand Lead PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Jonathan Kriss memastikan pihaknya sejalan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai transparansi.
“Transparansi sebenarnya bukan hal yang baru di AdaKami, karena sejak kami pertama kali melayani masyarakat di 2019, kita sudah pastikan transparansi itu terjadi. Tapi memang sebenarnya khususnya tahun ini, kami mau highlight kembali komitmen kami untuk transparansi ini sebagai bentuk perlindungan konsumen,” ujarnya dalam agenda Peluncuran Kampanye Transparansi AdaKami, di Jakarta, Kamis.
Pihaknya menegaskan komitmen transparansi melalui tiga pilar utama yang dapat dipahami pengguna secara langsung di dalam aplikasi.
Pertama adalah tanpa potongan awal, yang berarti dana pinjaman diterima secara utuh. Selain biaya materai, tidak ada potongan biaya lain di awal.
Selanjutnya yaitu cicilan flat setiap bulan per periode (30 hari), sesuai informasi yang ditampilkan sejak awal.
Pilar terakhir ialah tanpa biaya tersembunyi, yang berarti jumlah dana yang diterima, bunga, biaya layanan, tenor, jadwal cicilan, hingga total kewajiban ditampilkan sebelum konsumen menyetujui pinjaman.
“Kami akan menampilkan perincian biaya sebelum nasabah itu melakukan persetujuan atau menandatangani surat kontrak pinjam-meminjam,” ujar Jonathan.
Pihaknya mengungkapkan bahwa komitmen transparansi ini tercermin dalam tingkat pemahaman pengguna.
Studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) 2026 menunjukkan lebih dari 95 persen pengguna AdaKami memahami total kewajiban pembayaran mereka sebelum menyetujui pinjaman.
Hal itu dinilai menjadi bukti bahwa penyajian informasi yang tersedia secara jelas sejak awal berdampak langsung pada pemahaman konsumen.
Melalui kampanye “Buka-Bukaan”, AdaKami mendorong transparansi informasi pinjaman sebagai standar minimal yang seharusnya diterima setiap konsumen.
Langkah ini dinyatakan sejalan dengan arahan OJK dalam mendorong industri jasa keuangan untuk menghadirkan layanan yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab demi terciptanya ekosistem perlindungan konsumen yang lebih kuat.
“Kampanye Buka-Bukaan ini nggak berhenti cuma di hari ini, tapi kita sudah punya komitmen untuk melanjutkan rangkaian kegiatan yang sebenarnya membantu masyarakat,” kata dia lagi.
“Masyarakat ini punya kebiasaan ketika menggunakan instrumen keuangan, karena mereka tahu risikonya, mereka tahu kewajiban dan haknya, dan ketika ada sesuatu yang terjadi, mereka juga harus tahu apa yang mereka lakukan. Jadi, ini sebenarnya yang terus-menerus AdaKami akan lakukan ke depan,” ujar Strategic Communication and Brand Lead AdaKami itu pula.
Baca juga: AdaKami terapkan prinsip "human oversight" dalam adopsi AI
Baca juga: AdaKami sebut Industri pindar pilihan sumber pembiayaan masyarakat
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.