Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) yang berinisial HS ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

“Kamis (13/8) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap tersangka HS kepada tim penuntut umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.

Anang menjelaskan HS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada tahun 2016-2025.

Menurut Anang, tersangka HS selaku Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung pada September tahun 2022 hingga Mei 2025 memberikan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan terafiliasi milik tersangka ST (Samin Tan). Padahal, HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT AKT yang izinnya sudah diterminasi.

Selain itu, HS juga menerima uang dari keagenan kapal untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar yang salah satunya dari PT AC. Padahal, tersangka itu tidak pernah melakukan pengecekan langsung sumber batu bara sebagaimana petunjuk teknis yang berlaku.

Baca juga: Kejagung limpahkan empat tersangka korupsi PT AKT ke Kejari Jakpus

Lantaran menerima uang secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari Samin Tan, HS tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya Surat Perintah Berlayar.

Padahal, kata Anang, dokumen tersebut terbit apabila memenuhi persyaratan kewajiban lainnya, yang salah satunya yaitu keabsahan dari muatan.

Atas perbuatannya, tersangka HS disangkakan melanggar Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf c Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan pembuktian perkara, tersangka HS akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sampai dengan 1 September 2026.

“Tim penuntut umum Kejari Jakpus akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” kata Anang.

Baca juga: Kejagung sebut telah periksa pegawai ESDM terkait kasus korupsi PT AKT

Baca juga: Anggota DPR minta pengusutan tuntas korupsi pertambangan PT AKT

Baca juga: Kejagung geledah 14 lokasi terkait kasus korupsi pertambangan PT AKT

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.