Untuk kendaraan roda empat yang membayar pajak pada bulan Agustus dan dalam periode program, diberikan diskon pokok pajak sebesar 10 persen. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan diskon sebesar 20 persen

Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif fiskal kepada masyarakat melalui kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga 50 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan, Subhan Nor Yaumil, mengatakan kebijakan yang berlaku 14 Agustus hingga 30 November 2026 tersebut merupakan bentuk stimulus sekaligus upaya pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

“Mulai 14 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan beberapa insentif terkait PKB dan BBNKB sesuai dengan keputusan gubernur,” katanya di Banjarbaru, dilaporkan Jumat.

Insentif pertama berupa pembebasan seluruh sanksi administrasi atau denda atas pokok PKB bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan pada periode program.

Selain itu, Pemprov Kalsel memberikan diskon pokok PKB tahun berjalan sebesar 10 persen untuk kendaraan roda empat dan 20 persen untuk kendaraan roda dua serta roda tiga.

“Untuk kendaraan roda empat yang membayar pajak pada bulan Agustus dan dalam periode program, diberikan diskon pokok pajak sebesar 10 persen. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan diskon sebesar 20 persen,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Pemprov Kalsel memberikan insentif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan plat nomor dari luar daerah dan ingin melakukan mutasi masuk ke Kalimantan Selatan.

Untuk kendaraan mutasi masuk dari luar daerah, diberikan diskon PKB sebesar 50 persen untuk tahun pertama dan tahun kedua, sementara BBNKB dibebaskan sesuai ketentuan program.

“Kami mengimbau masyarakat Kalimantan Selatan yang masih memiliki kendaraan bermotor dengan pelat luar daerah agar segera melakukan mutasi. PKB tahun pertama dan tahun kedua diberikan diskon sebesar 50 persen dan BBNKB gratis,” katanya.

Selanjutnya, untuk mutasi masuk dalam daerah atau proses balik nama kendaraan, pemerintah juga memberikan diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun berjalan.

Subhan mengajak masyarakat memanfaatkan momentum tersebut sebelum program berakhir. Menurutnya, insentif ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus mengurus administrasi kendaraan dengan lebih ringan.

“Kebijakan ini berlaku mulai 14 Agustus sampai dengan 30 November 2026 di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan,” tuturnya.

Program insentif fiskal tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalimantan Selatan dan HUT ke-81 Republik Indonesia, sekaligus sebagai bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Terpopuler, pajak kendaraan listrik hingga insentif untuk Toyota

Baca juga: Pemprov Sulteng beri insentif pajak kendaraan bermotor mulai 3 Agustus

Pewarta: Imam Hanafi
Editor: Rini Utami
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.