Beijing (ANTARA) - Kementerian Keamanan Publik (MPS) China pada Kamis (13/8) menyatakan bahwa kepolisian China dan Thailand baru-baru ini bekerja sama untuk membongkar sindikat besar penipuan kartu kredit lintas negara yang menargetkan warga China.
Kerja sama kepolisian kedua negara itu berhasil menangkap sembilan tersangka.
Operasi tersebut, yang dilakukan bersama oleh MPS dan markas besar Kepolisian Kerajaan Thailand, menghasilkan penangkapan empat warga negara China dan lima warga negara Thailand, kata kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan.
Kedua pihak mengoordinasikan waktu penindakan dan membongkar sejumlah lokasi kejahatan, serta menangkap para tersangka, kata kementerian itu.
Menurut pernyataan tersebut, kepolisian China mengungkap jaringan kriminal transnasional itu pada 2025 dan segera berbagi informasi tentang kasus tersebut dengan rekan-rekan mereka di Thailand dan meminta bantuan mereka.
Investigasi menemukan bahwa dua tersangka telah bersekongkol, dengan satu tersangka diduga mengoperasikan sebuah toko di Thailand sebagai kedok untuk mendapatkan informasi kartu kredit korban secara ilegal.
Sementara itu, tersangka lainnya diduga menggunakan data curian tersebut untuk membuat kartu palsu dan merekrut orang menggunakan kartu itu untuk transaksi penipuan dan mencuci hasil kejahatan demi mendapatkan keuntungan.
Pihak berwenang sejauh ini telah mengidentifikasi kerugian finansial lebih dari 5 juta yuan (1 yuan = Rp2.648) yang terkait dengan kasus ini.
Operasi tersebut menandai aksi penegakan hukum gabungan terkoordinasi pertama oleh kepolisian dari kedua negara dalam beberapa tahun terakhir yang menargetkan kejahatan ekonomi, kata kementerian itu.
Kementerian tersebut menambahkan bahwa kedua pihak akan menjajaki pembentukan mekanisme kerja sama reguler untuk memerangi kejahatan ekonomi lintas perbatasan, dengan rencana memperdalam kolaborasi di berbagai bidang termasuk berbagi informasi, pertukaran keahlian, analisis bersama, pengejaran tersangka, dan pemulihan hasil kejahatan.
Pewarta: Xinhua
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.