Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sedang mempersiapkan koperasi sebagai badan lembaga intermediasi Bank Indonesia (BI) yang dapat menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan menengah. Dalam konferensi pers yang dilakukan di kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM), di Jakarta, kemarin, Deputi Pembiayaan Departemen KUKM Agus Muharam mengatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari koperasi simpan pinjam yang dapat memenuhi syarat sebagai mitra lembaga intermediasi BI untuk menyalurkan kredit kepada pihak yang membutuhkan. Selama ini peranan intermediasi ini ditangani oleh BPR (bank perkreditan rakyat). Dengan dikeluarkannya kebijakan baru BI mengenai penjamin kredit dan relaksasi kredit, maka pemerintah siap menyampaikan nama-nama koperasi yang layak menjadi partner dari lembaga intermediasi BI. Untuk bisa menjadi partner lembaga intermediasi, koperasi setidaknya memiliki non-performing loan (NPL) yang rendah yaitu dibawah lima prosen, tegasnya. Permasalahannya mitra dalam menjalankan peranan intermediasi ini masih sebatas ruang lingkup kota besar, sehingga dengan adanya kebijakan baru dalam perkreditan ini akan dapat dicari alternatif yang memungkinkan penyaluran kredit ke UKM. "Selama ini mitra banyak dilakukan oleh PRI dan PPR. Tentunya nantinya kita akan coba melakukan 'linkage program' dengan memberikan proritas melalui koperasi simpan pinjam tingkat nasional," tegasnya. Misalnya pihak departemen KUKM akan menawarkan kepada koperasi simpan pinjam jasa, kodama, koperasi kredit. Ini semua harus teruji sebagai partner karena mempunyai NPL yang rendah. "Selain itu, BMP yang sudah berbadan hukum koperasi akan diajak juga sebagai lembaga intermediasi. Kita sudah menggunakan online system, sehingga mudah diajak sebagai lembaga intermediasi," ujarnya dan menambahkan bahwa masalah yang timbul adalah biaya atas bunga yang sedikit lebih tinggi, karena koperasi tentu akan meningkat tingkat bunga kepada UKM.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007