Ternate (ANTARA News) - Kantor Unit penyelenggara pelabuhan (KUPP) Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), meminta kepada seluruh pemilik speedboat yang melayari Tobelo-Morotai untuk tidak melakukan aktivitas, menyusul cuaca buruk dua hari terakhir.

"Kami meminta semua pemilik speedboat untuk tidak beraktivitas, karena kondisi cuaca di perairan ini bergelombang dan berbahaya bagi kapal berukuran kecil," kata Plh Kantor Unit penyelenggara pelabuhan (KUPP) Morotai, Ramli Baide di Ternate, Kamis.

Ramli juga menepis adanya informasi mengenai tenggelamnya salah satu speedboat Morotai-Tobelo, karena saat perjalannya ke Tobelo, kondisi cuaca bergelombang sehingga speedboat tersebut terlambat ke Tobelo.

Bahkan, keterlambatan speed tersebut karena adanya cuaca pancaroba, dan laut di perairan Tobelo dan Morotai saat ini sedang mengalami gelombang tinggi, sehingga mesin pada speed harus dimatikan dan hanya dihidupkan 1 mesin saja, informasi bahwa ada speed yang tenggelam itu tidak benar.

Hal yang sama sebelumnya juga terjadi di Pulau Galo-Galo beberapa waktu lalu, saat itu ada 2 orang mengail yang salah satunya dikabarkan tenggelam, dan dilaporkan ke KPLP, tapi setelah dicek, ternyata orang tersebut sudah selamat.

"Memang, ada yang lapor katanya ada yang tenggelam, saya suruh cek lagi, apa memang betul itu tenggelam, setelah di cek ternyata sudah di darat," katanya.

Dia mengaku, Masalah cuaca tidak bisa diprediksi, pihaknya hanya tahu dari perkiraan dan melihat kondisi alam saja, speed yang berlayar dari Morotai ke Tobelo hanya diberikan peringatan untuk berhati-hati apabila cuaca tidak bagus, namun ketika ditengah perjalanan tiba-tiba cuaca buruk, maka diharapkan untuk berlindung dulu di pulau dan menunggu sampai cuaca membaik.

"Kita sudah beri peringatan di semua speed, apabila cuaca buruk, maka harus hati-hati, atau tunda berlayar dulu sampai cuaca membaik baru kembali berlayar," katanya.

Ia menambahkan, pemilik speed tidak memiliki radio SSB, apabila terjadi apa-apa tidak ada yang tahu karena tidak bisa berkomunikasi, dan itu seharusnya adalah kewenangan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) yang melakukan pengawasan, mulai dari pelampung, radio, speed layak tidaknya dan lain-lain itu adalah kewenangan Dishubkominfo yang seharusnya melakukan pemeriksaan.

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016