Jakarta (ANTARA) - Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah daerah melalui PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menunda rencana perluasan layanan transportasi massal perairan di Kabupaten Kepulauan Seribu.
Sekretaris Komisi B Hengky Wijaya mengatakan rencana penambahan transportasi laut tersebut belum mengantongi kajian matang dan komprehensif.
“Dengan kajian yang belum matang ini, kami berharap ditunda dulu sampai kajiannya benar-benar siap,” kata Hengky di Jakarta, Jumat.
Hengky meminta PT TransJakarta fokus menyelesaikan berbagai persoalan operasional layanan transportasi darat sebelum merambah di wilayah perairan, contohnya beban Public Service Obligation (PSO) yang masih tinggi.
Berdasarkan data subsidi TransJakarta, Pendapatan PSO TransJakarta dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2026 sebesar Rp4,87 triliun, sedangkan realisasi hingga Juli 2026 baru mencapai Rp2,49 triliun.
Menurut Hengky, rencana ekspansi tanpa perhitungan teknis yang matang dapat memicu kerugian keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ia menilai butuh kesiapan finansial dan operasional TransJakarta dalam mengelola moda transportasi laut.
“Jangan sampai gara-gara gebrakan baru justru merugikan perusahaan yang sudah sehat,” tegas Hengky.
Meski demikian, Hengky mendukung penuh pengembangan transportasi air di Kepulauan Seribu. Hal itu mengingat kebutuhan mobilitas warga kepulauan masih terbatas.
Namun, ia mengusulkan PT TransJakarta menganalisis kelayakan secara cermat. Dengan demikian, tidak berdampak pada pendapatan daerah.
“Jangan sampai kita salah langkah. Kalau kajiannya sudah beres semua, kita dukung 100 persen,” kata Hengky.
Baca juga: MTI: Alih kelola transportasi Kepulauan Seribu butuh kesiapan sistem
Baca juga: Pram: Transjakarta kelola transporasi laut Kepulauan Seribu mulai 2027
Baca juga: Warga Pulau Seribu sambut transportasi laut dikelola Transjakarta
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.