Dalam rangka kepastian hukum ke depan, saat ini Pak Menteri sedang meminta kajian bagaimana nanti pelacakan permohonan setiap pemohon kewarganegaraan itu bisa dilihat per tahapan sampai dengan tahapan kementerian mana permohonan itu berada
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum mengkaji sistem pelacakan permohonan pewarganegaraan di kementerian dan lembaga lain untuk memastikan setiap tahapan proses dapat diketahui oleh pemohon.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum Andry Indrady mengatakan kajian tersebut dilakukan atas arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
"Dalam rangka kepastian hukum ke depan, saat ini Pak Menteri sedang meminta kajian bagaimana nanti pelacakan permohonan setiap pemohon kewarganegaraan itu bisa dilihat per tahapan sampai dengan tahapan kementerian mana permohonan itu berada," kata Andry dalam acara Pasti Ada Solusi di Kemenkum, Jakarta, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah salah satu peserta acara, Azhari Iljas Rasuman, menyampaikan persoalan terkait permohonan pewarganegaraan yang diajukannya sejak 2024.
Baca juga: Menkum pastikan percepatan permohonan kewarganegaraan anak "stateless"
Azhari mengatakan telah menunggu proses permohonan selama dua tahun dan melakukan tindak lanjut setiap bulan agar permohonannya segera diproses.
Sementara itu, Direktur Tata Negara Kemenkum Dulyono mengatakan proses seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia selama satu hingga dua tahun masih tergolong normal karena melibatkan kementerian dan lembaga lain.
"Kalau untuk prosesnya, saya rasa normal satu hingga dua tahun karena melibatkan kementerian/lembaga lain, dan verifikasi itu harus benar-benar ada peninjauan verifikasi dokumen dan juga verifikasi faktual," katanya.
Baca juga: WNA Pakistan ingin jadi WNI, ajukan permohonan naturalisasi
Terkait permohonan Azhari, Kemenkum baru menerima hasil verifikasi dari kedutaan besar pada Agustus 2026.
"Kami juga baru menerima clearance dari kedutaan yang menyatakan bahwa Bapak tidak dalam permasalahan hukum apa pun di negara Bapak. Clearance itu baru diterima Agustus," ujarnya.
Oleh karena itu, Dulyono memastikan Kemenkum akan menindaklanjuti permohonan Azhari setelah menerima dokumen verifikasi tersebut.
Baca juga: Kemenkumham ingatkan batas waktu permohonan jadi WNI berakhir Mei 2024
Baca juga: Kemenkumham: Kehilangan kewarganegaraan harus ada permohonan
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.