Dubai (ANTARA News) - Satu pengadilan di Bahrain pada Kamis (23/6)  menghukum 24 orang karena menjadi anggota sel kelompok ISIS, dan melucuti kewarganegaraan 13 di antara mereka menurut kejaksaan.

Satu anggota dipenjara seumur hidup setelah terbukti membentuk cabang kelompok ekstremis itu dan merekrut lainnya, sementara sisanya masing-masing dihukum 15 tahun penjara.

Hanya delapan terdakwa yang ditahan oleh pihak berwenang sementara 16 lainnya masih buron.

Pemimpin jaringan kelompok itu dituduh merekrut dua orang lainnya untuk masuk ISIS, dan membantu satu di antaranya pergi ke Suriah guna mendapat pelatihan militer dari ekstremis itu, ungkap jaksa penuntut umum Ahmed al Hammadi seperti dikutip kantor berita Reuters.

Keduanya juga ditugasi merekrut orang lain yang bergabung dengan ISIS di luar negeri.

Para anggota dinilai telah berperang untuk ISIS, sementara sel itu menggunakan media sosial untuk menghasut anggota pasukan keamanan dan militer "bergabung dengan kelompok teroris mereka" menurut jaksa.

Kelompok itu juga "merencanakan serangan bunuh diri yang dilakukan anggota di Bahrain di tempat-tempat ibadah, seperti serangan yang dilakukan kelompok teroris itu di beberapa negara tetangga," kata Hammadi yang tampaknya merujuk pada serangan di beberapa masjid di Arab Saudi tahun lalu.


Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016