Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian daring yang mengelola sejumlah situs di wilayah Tangerang, Banten, dan menangkap 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra di Jakarta, Jumat, mengatakan para tersangka ditangkap Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Bareskrim Polri di tiga lokasi berbeda.

Di lokasi pertama di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, polisi menangkap empat tersangka berinisial HDP, MAH, YO, dan F yang diduga berperan dalam pemasaran melalui telepon serta bagian keuangan.

Pada lokasi kedua di Pakulonan, Tangerang Selatan, penyidik menangkap empat tersangka berinisial RRB, TA, P, dan MP yang berperan sebagai petugas layanan pelanggan.

Sementara di lokasi ketiga di Pagedangan, polisi menangkap enam tersangka berinisial AS, DAM, H, JAK, KG, dan PM dengan peran berbeda.

Baca juga: Bareskrim bongkar judi daring deposit pulsa bertransaksi Rp890 miliar

"Ada yang berperan sebagai streamer. Kemudian, ada juga yang berperan sebagai teknisi daripada IT, dan sekaligus salah satunya merupakan admin daripada perjudian online," kata Wira.

Menurut penyidik, para tersangka mengelola sejumlah situs judi daring, antara lain Nonstop, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Miagacor, dan Top Global.

Jaringan tersebut memanfaatkan siaran langsung melalui internet untuk memasarkan situs perjudian kepada calon pemain.

Wira mengatakan jaringan tersebut juga memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan warga negara Indonesia sebagai administrator maupun operator.

Berdasarkan keterangan sementara para tersangka, omzet perjudian dari jaringan tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan.

Baca juga: RT, RW dan PKK diminta jadi agen terdepan pencegahan judi online

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menyita 46 telepon genggam, dua laptop, enam komputer, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, uang tunai Rp100 juta, sejumlah valuta asing, serta perhiasan emas.

Bareskrim juga telah memblokir situs-situs yang berkaitan dengan jaringan tersebut melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Penyidik masih mengembangkan perkara dan menelusuri aset yang diduga berasal dari aktivitas perjudian dengan berkoordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.