Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (14/8) menjadi sorotan, mulai dari Menkum sebut perintah Presiden jelas bahwa RUU Perampasan Aset disegerakan, hingga KPK konfirmasi hasil penggeledahan hingga usut perusahaan Mulyono.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. Menkum: Perintah Presiden jelas, RUU Perampasan Aset disegerakan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perintah yang jelas, yakni pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mesti disegerakan.
"Bagi Presiden, perintahnya jelas kepada Menteri Hukum itu untuk disegerakan, tetapi karena ini usul inisiatif DPR kami menunggu, ya,” kata Supratman saat ditemui usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Pemerintah memantau perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini berlangsung di Komisi III DPR. Komisi urusan penegakan hukum itu tengah melakukan uji publik dan menerima masukan dari berbagai kelompok masyarakat.
Baca selengkapnya di sini
2. MA tolak kasasi jaksa atas vonis bebas Tian Bahtiar dkk
Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan bebas terhadap tiga terdakwa perkara perintangan proses hukum terkait penanganan tiga perkara korupsi setelah menolak kasasi yang diajukan penuntut umum.
Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, pengelola media sosial M. Adhiya Muzakki, serta advokat Junaedi Saibih.
"Amar putusan menolak kasasi penuntut umum," demikian dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya di sini
3. Menkum: Pembahasan Perpres ojol di tingkat kementerian telah selesai
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online atau ojol di tingkat kementerian telah selesai dan saat ini menunggu proses penandatanganan.
"Perpres ojol tadi Presiden sudah umumkan kan? Kan sudah, dalam waktu dekat pasti akan diumumkan," kata Supratman usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Supratman mengatakan bahwa dia belum mengetahui apakah Perpres tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Ia menyarankan perkembangan mengenai proses penandatanganan ditanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca selengkapnya di sini
4. Bareskrim bongkar judi daring deposit pulsa bertransaksi Rp890 miliar
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian daring internasional bermodus deposit menggunakan pulsa telepon seluler dengan transaksi lebih dari Rp890 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, mengatakan penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Ini adalah kasus pertama yang mana kasus ini mungkin cukup unik karena berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman dari rekan-rekan tim penyidik, kita bisa menemukan bahwa metode dalam bermain judi online ini dengan menggunakan deposit pulsa yang ada di handphone para pemegangnya," katanya.
Baca selengkapnya di sini
5. KPK konfirmasi hasil penggeledahan hingga usut perusahaan Mulyono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi di Surabaya, Jawa Timur, dan Surakarta, Jawa Tengah, pada 13 Agustus 2026 untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan selama 11-12 Agustus 2026 hingga mengusut peran perusahaan milik mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (MLY).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah mengonfirmasi hasil penggeledahan tersebut kepada 10 saksi.
"Secara umum, penyidik tentunya juga mengonfirmasi temuan dalam rangkaian penggeledahan sebelumnya pada sejumlah lokasi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Bareskrim bongkar judi daring deposit pulsa bertransaksi Rp890 miliar
Baca juga: KPK dalami pembentukan harga Bulog dalam kasus bansos beras
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.