Jakarta (ANTARA News) - Penyidik KPK sudah memeriksa 140 saksi di Medan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji yang melibatkan tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 serta Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho.

"Penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi baru yaitu 140 orang di Medan sejak Senin (20/6) pekan ini dan terus dilakukan sampai Selasa pekan depan," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat.

Dari 140 orang saksi tersebut, ada 4 orang yang mengembalikan uang suap dari Gatot.

"Ada 4 anggota DPRD Sumut yang menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho mengembalikan uang ke rekening pengembalian KPK dengan jumlah yang bervariasi," tambah Yuyuk.

Keempat orang ini adalah anggota DPRD yang pada penyidikan terhadap lima tersangka awal tidak mengakui bahwa mereka menerima suap.

KPK menetapkan tujuh orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka yaitu anggota Fraksi PDI-Perjuangan Muhammad Afan, anggota Fraksi PDI-Perjuangan Budiman Pardamean Nadapdap, anggota Fraksi Partai Hanura Zulkifli Efendi Siregar, anggota Fraksi PPP Bustami, anggota Fraksi PAN Zulkifli Husein, anggota Fraksi PAN Parluhutan Siregar dan anggota Fraksi Demokrat Guntur Manurung.

Mereka disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wakil ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar Chaidir Ritonga divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang penggati sebesar Rp2,3 miliar subsider 1 tahun kurungan; dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PAN Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PKS Sigit Pramono Asri divonis penjara selama 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp355 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terakhir, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014 Kamaluddin Harahap dijatuhi pidana penjara 4 tahun 8 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara sekaligus uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar.

Sedangkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho belum didakwa dalam perkara ini dan masih menjalani masa hukuman karena menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan politisi partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016