Jakarta (ANTARA) - Apple sesuai dengan perintah pengadilan telah mengajukan usul besaran komisi yang ingin dikenakan perusahaan pada aplikasi-aplikasi di Amerika Serikat yang menyediakan tautan opsi pembelian di luar App Store.
Menurut siaran MacRumors pada Kamis (13/8), Apple mengusulkan tarif sebesar setengah dari komisi standar untuk aplikasi standar yang menautkan opsi pembelian di luar App Store.
Artinya, aplikasi yang biasanya membayar komisi 30 persen untuk pembelian dalam aplikasi perlu membayar komisi 15 persen jika menyediakan tautan ke opsi pembelian via web.
Penyediaan tautan opsi pembelian di luar App Store pada aplikasi yang memenuhi syarat sebagai peserta Program Bisnis Kecil, yakni aplikasi dengan pendapatan di bawah 1 juta dolar AS (sekira Rp17,8 miliar) per tahun, diusulkan dikenai biaya lima persen.
Perusahaan mengusulkan penarikan komisi 10 persen dari aplikasi yang tergabung dalam Program Mitra Berita, Program Mitra Video, Program Mitra Aplikasi Mini, dan perpanjangan layanan yang melakukan hal yang sama.
Pengenaan biaya yang diusulkan ini berlaku ketika pengguna membuka aplikasi, mengeklik tautan di dalamnya, lalu melakukan pembelian di situs web yang dituju oleh tautan tersebut.
Apple menyatakan bahwa besaran biaya yang diusulkan dihitung berdasarkan analisis ahli, dan lebih rendah daripada tarif tautan keluar yang dikenakan oleh Google dalam kasus hukumnya dengan pengembang Epic Games.
Apple mengajukan usul biaya penyediaan tautan opsi pembelian di luar App Store ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California.
Di pengadilan itu, Hakim Yvonne Gonzalez Rogers ditugaskan untuk menentukan biaya yang wajar bagi Apple atas penggunaan kekayaan intelektualnya.
Baca juga: Epic Games puas dengan putusan banding Apple di AS
Apple diperintahkan untuk mengubah aturan App Store agar pengembang dapat menautkan opsi pembelian di luar App Store sejak tahun 2021, menyusul sengketa hukumnya dengan Epic Games.
Pengajuan banding menunda pembaruan App Store selama beberapa tahun, tetapi Apple akhirnya mengenakan biaya 12 hingga 27 persen, hampir sama dengan biaya App Store reguler jika memperhitungkan biaya dari penyedia layanan pembayaran pihak ketiga.
Epic Games mengeluhkan struktur biaya Apple yang baru, dan Hakim Gonzalez kemudian menyatakan Apple melakukan penghinaan terhadap pengadilan karena tidak mengikuti ketetapan hukum.
Pada April 2025, hakim Gonzalez melarang Apple membebankan biaya apapun dalam penyediaan tautan opsi pembelian di luar aplikasi.
Apple sejak saat itu tidak memungut biaya apapun ketika aplikasi mengarahkan pengguna ke situs web untuk melakukan pembelian.
Perusahaan kemudian mengajukan banding. Pengadilan tingkat banding memutuskan bahwa Apple berhak mendapatkan kompensasi atas kekayaan intelektualnya.
Pengadilan banding mengembalikan kasus tersebut ke pengadilan distrik dan Hakim Gonzalez Rogers untuk menentukan besaran biaya yang tepat.
Kini, pengadilan distrik akan mengevaluasi usulan biaya dari Apple serta mendengarkan tanggapan dari Epic Games. Apple diwajibkan untuk menerapkan biaya yang ditetapkan oleh pengadilan.
Sementara itu, Apple setelah kalah di pengadilan tingkat banding mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Kalau Mahkamah Agung memutuskan bahwa pengadilan banding keliru dalam menguatkan putusan pelanggaran perintah pengadilan tersebut, maka putusan pengadilan distrik yang melarang Apple memungut biaya dari pengembang aplikasi bisa dibatalkan.
Baca juga: Epic Games Store kembali hadir di iPhone, khusus di Eropa
Baca juga: Apple keberatan sediakan opsi pembayaran di luar sistemnya
Penerjemah: Livia Kristianti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.