Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meliburkan pelayanan SIM Keliling di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling pada Senin, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI.

Polda Metro Jaya melalui laman Instagram @tmcpoldametro, Senin, mengumumkan pelayanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Agustus 2026, dapat melakukan mekanisme perpanjangan SIM pada 18 Agustus 2026.

Apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu 18 Agustus 2026, maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Baca juga: Masa berlaku SIM dihitung sejak penerbitan, bukan tanggal lahir

Baca juga: Persyaratan untuk perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

Baca juga: Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.