Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menunggu langkah konkret pemerintah terkait pembentukan pengadilan ad hoc yang khusus menindak pejabat badan usaha milik negara (BUMN) sehingga belum melakukan pembahasan secara khusus.
"Kami belum masuk pada pembahasan, dan apa yang dilakukan oleh pemerintah baru pernyataan. Nanti action plan-nya (rencana aksinya, red.) seperti apa, ya tentu KPK akan melihat," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di kompleks KPK, Jakarta, Senin.
Walaupun demikian, Setyo mengatakan KPK sejauh ini memandang wacana tersebut sebagai hal yang baik, terutama dalam memberikan kesejahteraan masyarakat.
"Kami melihat dalam sisi yang baik, dan dalam posisi pemikiran yang positif," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026 mempertimbangkan untuk membentuk pengadilan ad hoc khusus menindak pejabat BUMN.
"Mungkin kita harus bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk usut pengurus-pengurus atau direksi 30 tahun ke belakang," kata Prabowo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Presiden juga mengaku mempertimbangkan untuk berdialog dengan DPR RI untuk membahas rencana tersebut.
"Saya juga akan menghadapi majelis. Saya akan menghadapi DPR," kata Prabowo.
Baca juga: Menkum jelaskan soal pengadilan ad hoc khusus BUMN di pidato Presiden
Baca juga: DPR kaji usulan Prabowo soal pengadilan ad hoc perkara BUMN
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.