Investor terbanyak di kawasan transmigrasi dari kalangan perkebunan sama halnya dengan kelapa sawit dan karet dan sebagian besar berada di wilayah Sumatera dan Kalimantan,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengatakan saat ini ada sekitar 43 badan usaha yang telah berinvestasi di kawasan transmigrasi dengan total nilai investasi mencapai Rp 15 triliun.

"Investor terbanyak di kawasan transmigrasi dari kalangan perkebunan sama halnya dengan kelapa sawit dan karet dan sebagian besar berada di wilayah Sumatera dan Kalimantan," ujar Marwan di Jakarta, Minggu malam.

Menteri Marwan menambahkan pembangunan di kawasan transmigrasi mampu menarik perhatian banyak investor terutama di sektor pertanian dan perkebunan.

"Potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang masih sangat luas dan belum dimanfaatkan secara maksimal. Ini peluang untuk dikembangkan," tambah Menteri Marwan.

Dia menjelaskan wilayah yang luas merupakan potensi besar untuk diberdayakan di bidang perkebunan dan pertanian yang banyak menarik investor untuk berinvestasi.

Saat ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah membangun 619 kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia, serta melaksanakan progam transmigrasi melalui pembukaan lahan dengan seluas 391.559 hektar.

"Selain sebagai upaya meningkatkan dan pemerataan pembangunan di daerah, juga menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap upaya peningkatan ekspor non migas nasional, " kata dia.

Investasi bisnis yang akan ditanamkan melalui badan usaha Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT).

Sudah ada 49 IPT telah diberikan yang pada umumnya bergerak di sektor perkebunan dan tanaman pangan. Termasuk sembilan badan usaha yang telah mengajukan permohonan IPT di beberapa kawasan transmigrasi dan saat ini sedang dalam proses telaah kelayakan.

"Kini, di berbagai daerah IPT telah menjadi pusat produksi komoditas unggulan dari kawasan transmigrasi dengan nilai investasi yang sangat fantastic, yaitu tidak kurang dari Rp71 triliun, " tandas dia.

Kebijakan IPT diatur dalam Permen No. 3/2008 tentang Peran Serta Badan Usaha Dalam Pelaksanaan Transmigrasi. Perusahaan diwajibkan mengajukan proposal kegiatan bisnis dan kawasan transmigrasi dengan mendapatkan rekomendasi dari kepala daerah.

(I025)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016