Timika (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan pemerintah tengah menyiapkan regulasi mengenai HAM dan Bisnis yang dapat menjadi dasar pemberian sanksi kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran HAM, termasuk pembatasan akses pembiayaan perbankan.

Pigai menyampaikan hal tersebut saat meresmikan Pusat Studi HAM di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa.

Ia mengatakan regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum Ri.

"Tidak hanya perusahaan ditutup, tapi rekomendasi dari Kementerian HAM itu bisa juga menyebabkan sebuah perusahaan yang diduga atau diindikasikan melakukan pelanggaran HAM tidak bisa kredit. Dia langsung di-banned di perbankan," kata Pigai.

Baca juga: KemenHAM susun Perpres kepatuhan pelaku usaha dan HAM

Ia menjelaskan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tanggung jawab perusahaan dalam menghormati HAM dalam menjalankan kegiatan usaha, termasuk mencegah keterlibatan perusahaan dalam tindakan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM di wilayah operasionalnya.

Menurut Pigai, perusahaan yang terbukti mendukung atau membiayai pihak yang melakukan pelanggaran HAM dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan yang nantinya diatur dalam regulasi tersebut.

"Begitu Presiden tanda tangan maka siapapun perusahaannya, saya sebagai menteri akan mengambil keputusan apakah ditutup, apakah disanksi di perbankan, atau diberi peringatan," ujar dia.

Pigai mengatakan penguatan kerangka regulasi HAM dan Bisnis juga diperlukan untuk meningkatkan kepastian mengenai tanggung jawab korporasi dalam menjalankan kegiatan usaha sekaligus mendukung pemenuhan standar HAM dalam kerja sama ekonomi internasional.

Ia menambahkan pemerintah masih menyelesaikan proses penyusunan dan harmonisasi regulasi sebelum dapat diberlakukan.

Baca juga: KemenHAM targetkan Perpres Bisnis dan HAM rampung pada 2026

Baca juga: Kementerian HAM ungkap tujuan Perpres Bisnis dan HAM

Baca juga: KemenHAM buka ruang evaluasi regulasi dan pembangunan di Papua

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.