Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Harun Abdul Khafizh (HAK) dan mantan anggota DPRD Jateng Iqbal Wibisono (IW) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Polrestabes Semarang, Jateng, atas nama HAK selaku anggota DPRD Jateng dan IW selaku mantan anggota DPRD Jateng,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil dua ajudan Bupati Pemalang berinisial AM dan MAZ, serta empat aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang berinisial SK, AM, TSS, dan WS untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

Baca juga: Kasus Pemalang, KPK sita dokumen usai geledah 15 lokasi di 4 wilayah

Sebelumnya, KPK pada 28 Juli 2026 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 yang dilakukan selama 2026. Salah satu dari 21 orang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT itu dan menyatakan terdapat dua klaster kasus.

Pertama, dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster ini, tersangkanya adalah Anom Widiyantoro dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.

Kedua, dugaan pemerasan oleh polisi dan ayahnya terhadap Anom Widiyantoro. Tersangka pada klaster ini adalah Setya Budi Dias selaku polisi yang sedang bertugas di KPK beserta ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

Baca juga: KPK geledah tujuh lokasi pada 30 Juli-1 Agustus terkait kasus Pemalang

Baca juga: Bupati Pemalang peras jajaran dan swasta demi urus perkara di KPK

Baca juga: KPK tak tindak dugaan pelanggaran etik polisi yang jadi tersangka

Pewarta: Rio Feisal
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.