Karena kebutuhannya hanya dua hal, kami belum bisa mengabulkan permohonan

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permintaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengalihkan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, mengatakan kebutuhan medis yang menjadi alasan permohonan Yaqut masih dapat dipenuhi di rumah tahanan negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Karena kebutuhannya hanya dua hal, kami belum bisa mengabulkan permohonan," kata Ni Kadek.

Ia menjelaskan Yaqut mengajukan pengalihan status penahanan setelah menjalani operasi karena membutuhkan keteraturan konsumsi obat dan pembersihan luka.

Menurut hakim, kedua kebutuhan tersebut masih dapat dipenuhi di rutan sehingga tidak diperlukan pengalihan status penahanan.

Baca juga: Yaqut minta dibebaskan dari dakwaan korupsi kuota haji

Apabila terjadi kondisi darurat medis yang mengharuskan Yaqut segera dibawa ke rumah sakit, ia diminta berkonsultasi dengan dokter yang bertugas di rutan.

Hakim kemudian menjelaskan dokter akan menentukan apabila Yaqut memerlukan perawatan inap atau rawat jalan sesuai kondisi medisnya.

Terkait rujukan untuk membawa Yaqut ke poli bedah karena berisiko mengalami infeksi, hakim mempersilakan kuasa hukum mengajukan permohonan izin berobat jalan.

"Kami harus periksa dulu pengajuannya karena kami tidak tahu bagaimana diagnosis dokter terkait dengan kondisi terdakwa," ujarnya.

Yaqut merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Dalam perkara tersebut, ia didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Baca juga: Yaqut bacakan perlawanan atas dakwaan korupsi kuota haji hari ini

Selain itu, Yaqut didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jamaah dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme.

Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Baca juga: Kemarin, Yaqut siapkan 1 juta dolar hingga KPK singgung Ridwan Kamil

Kerugian negara sebesar Rp438,22 miliar disebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat.

Kerugian lainnya berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Dalam perkara tersebut, terdapat sejumlah pihak yang disebut diperkaya, termasuk Yaqut sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: JPU: Pengaturan kuota haji tambahan "satu pintu" lewat Fuad Hasan

Baca juga: Kasus korupsi haji, eks Stafsus Yaqut didakwa perkaya diri Rp93 miliar

Baca juga: Yaqut ajukan perlawanan atas dakwaan korupsi kuota haji

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.