Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta terus membangun kesadaran akan keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi lewat sejumlah sosialisasi dan edukasi terhadap badan pelayanan publik.

“Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi publik. Namun, keterbukaan informasi juga harus berjalan beriringan dengan perlindungan data pribadi,” kata Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan badan publik perlu memahami serta membedakan informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat dan informasi yang harus dilindungi,

Permohonan akan informasi publik, kata dia, tidak dilakukan secara personal kepada petugas, melainkan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Menurut Harry, informasi publik memiliki karakteristik yang berbeda, antara lain informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diumumkan secara berkala, serta informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta.

Dia menyebutkan keterbukaan informasi memiliki landasan konstitusional, salah satunya Pasal 28F UUD 1945. Selain itu, pelaksanaan keterbukaan informasi juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi terkait perlindungan data pribadi.

Baca juga: KI: Keterbukaan informasi buka ruang warga berpartisipasi bangun kota

Sebelumnya, KI DKI Jakarta menyosialisasikan perihal terkait keterbukaan informasi publik tersebut di RSUD Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (18/8), melalui kegiatan Temu Pelanggan RSUD Cilincing se-Kecamatan Cilincing.

Kegiatan itu menjadi ruang edukasi bagi jajaran RSUD Cilincing mengenai pentingnya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekaligus perlindungan data pribadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Sosialisasi diarahkan untuk meningkatkan pemahaman badan publik mengenai hak masyarakat atas informasi sekaligus batasan dalam mengelola dan menyampaikan informasi kepada publik,” ujar Harry.

KI DKI pun berharap pemahaman mengenai keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi semakin diterapkan dalam pelayanan sehari-hari di RSUD Cilincing.

“Edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong badan publik agar semakin transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi keamanan serta perlindungan data masyarakat,” tutur Harry.

Sementara itu, Direktur RSUD Cilincing dr. Mirsad mengatakan materi yang disampaikan oleh KI DKI Jakarta itu memberikan wawasan sekaligus membangun kesadaran baru bagi pihak rumah sakit dalam menjalankan pelayanan publik.

“Materi yang disampaikan memberikan awareness baru bagi kami mengenai keterbukaan informasi sekaligus pentingnya perlindungan data pribadi,” ungkap Mirsad.

Baca juga: KI DKI kembangkan layanan penyelesaian sengketa informasi

Baca juga: KI DKI: Keterbukaan Informasi perkuat kualitas demokrasi

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.